Persyaratan yang harus dilengkapi :
Pencatatan Kelahiran Tepat Waktu ( usia 0 s.d. 60 hari) Untuk permohonan akta terlambat dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (sesuai dengan Perda No. 14 tahun 2009) |
Persyaratan yang harus dilengkapi :
Pencatatan Kelahiran Tepat Waktu ( usia 0 s.d. 60 hari) Untuk permohonan akta terlambat dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,- (sesuai dengan Perda No. 14 tahun 2009) |
0 Komentar