Persyaratan yang harus dilengkapi : Surat Penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak (adopsi). Akta kelahiran anak dari seorang ibu. KK dan KTP orang tua kandung dan pemohon (yang mengangkat). Fotokopi Surat Nikah Orang tua kandung (jika Ada) dan orang tua yang mengangkat (pemohon) dilegalisir pejabat instansi yang berwenang. Bagi orang asing membawa dokumen imigrasi, STLD dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan negara yang bersangkutan. Bagi orang asing tinggal terbatas, membawa SKTT dan penduduk asing tinggal tetap membawa KK dan KTP.
0 Komentar