Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Aturan Seragam Baru Tidak Matikan Seragam Batik

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 68/2015 yang mewajibkan setiap PNS mengenakan seragam baju Putih, tidak akan mematikan seragam batik. Pemerintah Kabupaten Pati, akan menyiasati dengan menggeser hari pemakaiannya. Pemerintah Kabupaten Pati, akan menjadualkan ulang pengenaan pakaian batik bagi PNS-nya. Penjadualan ulang tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68/2015, mengenai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hanya mengalihkan waktunya saja. Dari yang semula hari Selasa pakai lurik  kita ganti dengan pakai keki,  hari Senin yang biasanya pakai keki kita ganti pakai seragam Linmas. Kemudian Rabu dan Kamis pakai putih hitam nanti kita geser yang hari Jumat – Sabtu kita pakai batik,” demikian kata Bupati Pati Haryanto menanggapi kekawatiran pengrajin batik terhadap aturan Pemerintah yang mewajibkan PNS mengenakan seragam kemeja putih.

Bupati Haryanto menyakinkan, aturan itu tidak akan merugikan home industri batik. Sebaliknya Pemerintah Kabupaten Pati akan tetap menggelorakan batik, dengan mewajibkan PNS di Pati mengenakan batik daerah tiga hari kerja.

“Kalau tidak kita suport, para pengrajin batik akan lemah, dan ekomoni cenderung tidak berkembang. Karena ekonomi di Kabupaten Pati yang menggeliat saat ini, batik,” tuturnya.

Pemkab Pati menegaskan, untuk melestarikan batik tulis, tidak merekomendasikan batik printing atau batik cap kepada pengrajin batik. Dan semua PNS maupun pegawai BUMD, Kades dan Perangkat Desa, juga wajib mengenakan seragam kemeja batik tulis.

sumber berita: pasfmpati.com

sumber ilustrasi gambar: www.honorer.tk

0 Komentar

    Tambah Komentar