Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Agenda Wakil Bupati Kosong, Safin Pilih Sidak di Balai Benih Ikan

Waktu baru menunjukkan pukul 09.00 WIB,  walaupun di papan agenda k Wakil Bupati Pati kosong, tak lantas membuat Saiful Arifin hanya duduk manis di kantor. Ia pun berinisiatif mengunjungi beberapa UPT Balai Benih Ikan ( BBI) yang ada di Kabupaten Pati hari ini (30/1).

Tujuannya meninjau UPT ini, adalah untuk mengetahui bagaimana operasional tempat balai benih ikan (BBI). Di Kabupaten Pati sendiri. Terdapat 3 BBI yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kayen dan Sukolilo.

Sidaknya kali ini fokus pada BBI yang ada di Pati Selatan, yaitu Brati Kayen dan Sukolilo. Di kedua balai itu, ada beberapa macam benih ikan yang dibudidayakan yakni ikan nila, bawal, udang galah dan mujair.

Suparlan salah satu petugas BBI Brati mengatakan, lahan di Brati kurang lebih seluas 1,4 hektar. Namun cuma ada dua orang petugas yang menangani balai tersebut. Ia pun berharap ada tambahan petugas untuk merawat benih- benih ikan disana. "Kalau bisa ditambah petugas lagi, biar efesien merawat benih ikan tersebut," harapnya.

Melihat potensi lahan yang ada di balai Brati, Wakil Bupati yang dikenal dengan sebutan Safin ini menghimbau agar menambah varietas benih yang dibudidayakan. Menurutnya, potensi belut saat ini sangat menjanjikan. Untuk itu ia meminta petugas untuk mengembangkan budidaya belut di lahan Brati. "Lebih baik budidaya belut juga ditambahkan. Karena nilai manfaatnya luar biasa dan harganya juga mahal," himbaunya.

Melalui sidak ini Safin berharap bisa menggali aset-aset daerah agar maksimal. Ia melihat kondisi di Balai Benih Ikan sedikit "mangkrak" dan perlu dibenahi agar bisa berkembang dengan baik. "Kedepannya agar cari orang yang mau mengelola aset-aset tersebut dengan baik. Mengingat lahan yang cukup luas ini, sangat potensial bila dirawat dengan baik dan pastinya akan bisa dinikmati hasilnya kalau dikembangkan," ucap Safin optimis. (Po3/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar