Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Plt. Kasatpol PP, Ajak Warga Menjaga Wibawa Pemkab Pati

Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan penegakan perda No 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan yang meliputi karaoke ini, dengan salah satu narasumber pihak Satpol PP dalam hal ini dihadiri langsung oleh Plt Kasatpol PP Riyoso Senin (12/2) di TPA sukoharjo.

Riyoso selaku Plt Kasatpol PP menegaskan bahwa, penegakan perda no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan, terkait karaoke akan tetap ditegakkan. Ia menegaskan, selain tugas pokok Satpol PP sebagai petugas penegak perda, juga masih adanya usaha karaoke yang melanggar perda tersebut. "Maka itu kita harapkan semua elemen dapat bersinergi dalam menegakan perda ini, "Selain itu sangat mengharapkan sebagai warga Pati dapat menghormati dan menjunjung tinggi kewibawaan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Pati.

Untuk saat ini, Satpol  melakukan penindakan tegas, karena berdasarkan perda. Penutupan tempat karaoke yang melanggar perda no 8 tahun 2013, tetap akan dilakukan oleh Satpol selaku penegak perda. Terkait solusi baik dari segi lapangan pekerjaan dan yang lain, Riyoso menjelaskan itu adalah ranah dinas lainnya atau yang terkait. Namun ia akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait. "Toh pemandu karaoke di Pati ini kebanyakan berasal dari luar daerah kabupaten Pati. Itu temuan kami selaku Satpol PP saat berada di lapangan," ujar Riyoso.

Dihadapan para pemburu berita itu, Riyoso mengajak semua pihak untuk menghargai dan mematuhi peraturan dalam perda, khususnya bagi pelaku usaha karaoke. "Satpol PP akan selalu melakukan penindakan dan penegakan perda guna menjunjung wibawa pemeritah, tanpa pandang bulu serta tanpa unsur apa pun lebih lebih masalah pribadi," tegas Riyoso.

Agung Widodo, pakar hukum yang juga menjadi narasumber di FGD Wartawan, membenarkan langkah yang diambil oleh Satpol PP. Menurutnya tindakan pamong praja itu sudah tepat dalam melaksanakan kewenangan tugasnya dalam menegakan perda no 8 tahun 2013. "Perlu dipahami bersama bahwa di dalam perda ini, tidak ada kata melarang untuk usaha karaoke. Akan tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi atau dipenuhi. Selain itu, harus kita sadari bahwa perda dibuat salah satunya guna untuk mendukung kesejahteraan warga atau masyarakat," tandasnya. (Po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar