Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Meski Didemo, Penutupan Karaoke yang Melanggar Perda Tetap Jalan


Audiensi perwakilan pengusaha karaoke dan para pekerjanya hari ini (14/2) dilakukan di gedung DPRD Pati. Ribuan demonstran yang terdiri dari pemilik usaha karaoke, pemandu karaoke dan LSM ini, memadati jalan Dr Wahidin, hingga meluber ke alun- alun Pati.
Perwakilan dari para demonstran, diwakili pengacara karaoke Niemoreudi Gule dan Ketua LSM GPBN Awang Dodik. Dalam audiensi di Gedung Dewan, perwakilan dari pengusaha karaoke Niemoreudi Gule menginginkan agar Satpol PP menghentikan gerakan dalam operasi tempat karaoke. "Selain itu dalam audiensi ini  pihak pengusaha karaoke, menginginkan keputusan agar Satpol PP menunda gerakan besok (15 Februari.red) yang akan menutup karaoke. Jangan ditutup sebelum perda direvisi,"  pinta Gule.
Perwakilan demonstran pun langsung ditemui oleh Plt Kepala Satpol PP Riyoso mengatakan, untuk pengoperasian tetap akan dilakukan. "Serta untuk besok, Satpol PP tetap melakukan tugas dalam hal penegakan perda," tegas riyoso.
Riyoso pun menekankan, mengingat tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan perda, maka ia meminta seluruh pihak dapat menghormati memberikan jalan untuk Satpol PP dalam menegakkan perda. "Mari kita sebagai warga Pati, hormati dan junjung tinggi wibawa pemerintah. Bila kita tidak hormati dan junjung tinggi wibawa pemerintah, Kabupaten Pati akan jadi seperti apa," imbuh Riyoso dalam audiensi yang dihadiri perwakilan anggota dewan dan OPD terkait.
Plt Kepala Satpol PP ini menyatakan, dalam hal ini anggota Satpol PP tidak ingin dijuluki pasukan pemberani namun hanya melaksanakan tugas. "Disini pun tidak ada misi untuk pencitraan pribadi, maka itu hormatilah Satpol PP dalam melakukan penegakan perda melakukan penutupan karaoke," himbaunya.
Audiensi yang dihadiri oleh Wakil ketua DPRD, Awi  dari Komisi C mengatakan, belum bisa memberikan putusan karena pimpinan tidak hadir dalam audiensi ini. Ketua Komisi C ini pun menjelaskan keputusan penutupan karaoke sepenuhnya ada pada satpol PP. Sedangkan tuntutan perda untuk direvisi tidak bisa diputuskan saat ini. "Dikarenakan semua yang hadir di audiensi ini semua anggota, sehingga keputusan merevisi perda butuh unsur pimpinan untuk memutuskan dan menjadwalkan agenda revisi perda," pungkas Awi
Dalam audiensi ini, diputuskan Penegakan Perda 8 tahun 2013 berupa penutupan karaoke yang tidak sesuai ketentuan tetap dilaksanakan. Sementara itu Revisi Perda nomor 8 tahun 2013 akan dijadwalkan oleh DPRD Pati. (Po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar