Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Tak Gentar, Satpol PP Pati Tetap Lakukan Penyegelan Karaoke

Menindaklanjuti surat edaran Satpol PP mengenai penutupan tempat karaoke, Kamis Sore (15/2) Satpol PP beserta tim gabungan melakukan tindakan penyegelan untuk menutup sejumlah tempat karaoke yang tidak sesuai ketentuan.

Plt Kepala Satpol PP yang memimpin jalannya operasi sore ini, mengungkapkan tindakan penyegelan dilakukan untuk menutup tempat karaoke pelanggar Perda 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Kendati penutupan ini mendapatkan perlawanan oleh paguyuban pengusaha karaoke kemarin (14/2), namun Satpol PP Pati tetap melakukan tindakan penyegelan. 

"Karena memang tugas Satpol PP sebagai aparat daerah yang diberikan mandat guna menegakkan perda. Sehingga penutupan tempat karaoke yang melanggar perda no 8 th 2013 yang dilaksanakan sore ini, tidak ada yang bisa menunda dan mengundur untuk pelaksanaannya," tegas Riyoso.

Dalam aksi penutupan ini, tim gabungan bergerak dari kantor Satpol PP di jalan RA Kartini, menuju Giras cafe, lalu ke arah barat menuju cafe Permata, Citra, Meteor, Natalia, MDK, Mars, Mutiara, Koplak, Marimar lalu berputar arah ke timur Cafe Marimar dan The Boss.

Penutupan sejumlah tempat karaoke ini, Satpol PP Pati mengerahkan 140 personil, yang merupakan gabungan dari anggota Satpol PP dan Linmas Pati, serta ditambah dari tim gabungan TNI, Polri dan petugas pemadam kebakaran. "Proses penutupan tempat karaoke yang melanggar perda ini, disaksikan langsung oleh anggota DPRD dari komisi A dan komisi B serta gerakan ini berjalan lancar," terang Riyoso usai menjalankan tugasnya.

Tak bosan Plt Kepala Satpol PP ini mengajak masyarakat Pati untuk menghormati wibawa pemerintah, untuk kebaikan Pemkab serta untuk Kabupaten Pati yang merupakan milik masyarakat. 

"Disini Satpol PP tidak ingin dijuluki sang pemberani atau pahlawan. Namun saya ingin membentuk _image_ Satpol PP Kabupaten Pati yang tegas dalam melaksanakan tugas. Lebih- lebih dalam penegakkan perda," tandas Riyoso. (Po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar