Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Penegakan Perda No 8 Tahun 2013, Tuai Dukungan Ormas Islam di Pati

Adanya aksi unjuk rasa para pengusaha serta pekerja karaoke pada Rabu (14/2) di depan gedung DPRD Pati, yang menolak penutupan tempat karaoke oleh Satpol PP mulai 15 Februari, mengundang perhatian pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati. 

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pati akan mendukung langkah Satpol PP dalam penutupan usaha karaoke, yang tidak sesuai Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang di dalamnya mengatur tentang karaoke.

Bahkan Pemuda Muhammadiyah Pati menyatakan siap membantu Pemkab Pati melalui Satpol PP dalam penutupan karaoke di Kabupaten Pati ini. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Pemuda Muhammadiyah Pati Alif Amari. Pihaknya menegaskan tetap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab Pati dalam langkah - langkah melakukan penutupan karaoke. "Suatu kewajiban Pemkab menegakkan secara tegas dalam hal ini perda, ketika mana perda sudah dibuat dan dimunculkan," ungkap Alif Amari

Ia memaklumi aksi unjuk rasa oleh para pengusaha karaoke. Menurutnya mereka punya hak untuk melakukan unjuk rasa dan memberikan aspirasi kepada DPRD. Namun aturan yang dibuat tetap harus dijalankan. "Perda dibuat merupakan hasil musyawarah antara eksekutif, legislatif, masyarakat serta ormas, maka hormati junjung tinggi peraturan tersebut dan patuhilah," tegas Alif.

Ia menambahkan, apabila perda akan direvisi, setidaknya perda tersebut bisa dijadikan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati, bukan untuk kepentingan tertentu saja. "Pemuda Muhammadiyah khawatir jika perda itu direvisi yang hasilnya justru akan menguntungkan para pengusaha karaoke saja," jelasnya.

Koordinator Pemuda Muhammadiyah Pati ini berharap Pemkab Pati dapat tegas untuk menghilangkan penyakit masyarakat di Kabupaten ini. "Kita harus tegas, serta kita harus tetap jaga kondusifitas dan wibawa Kabupaten Pati," pungkasnya. (Po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar