Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Izin Penggunaan Alun-Alun

Izin Penggunaan Alun - alun

Dasar Hukum :
Perda No. 6 Tahun 2003

Syarat :
Untuk pertunjukan :
a. Surat permohonan di lampiri dengan proposal kegiatan
b. Rekomendasi dan Dinas Permukiman dan Prasarana Daerah Kabupaten Pati

Tarif Retribusi
Leges : Rp. 5.000,-
Lama Proses 3 hari
 
Content Post In Here

0 Komentar

    Tambah Komentar