Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Air Traffic Services ( Pelayanan Lalulintas Udara)

Berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan kehandalan pelayanan Operasi Lalu Lintas Udara telah dilakukan dalam kurun wakktu 1989-1997 :

1.      Evaluasi dan modifikasi prosedur kedatangan dan keberangkatan pesawat terbang, baik penerbangan visual maupun instrumen. Saat ini telah dirampungkan pembuatan SID & STAR pada 9 Bandar Udara dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan.

2.      Modifikasi Ruang Udara dan ATS Rute Domestik dan Internasional untuk memberikan alternatif yang beragam bagi maskapai penerbangan.

3.      Penyiapan SDM guna menyongsong penerapan FANS (Future Air Navigations System).

4.      Terselengaranya temu koordinasi berkesinambungan dengan berbagai pihak yang terkait dengan pelayanan lalu lintas udara regional seperti Singapura, Malaysia, Filipina dan Australia.

5.      Sosialisasi Aeronautical Information System Automation 2000 kepada perangkat Briefing Office sebagai antisipasi pemberlakuan sistem tersebut oleh ICAO dalam kurun waktu dekat.

6.      Pembentukan Ground Control pada Bandar Udara padat seperti Ngurah Rai dan Juanda.

7.      Pengoperasian AMSC (Automatic Message Switching Centre) untuk meningkatkan kelancaran pelayanan keselamatan penerbangan melalui AFTN.

8.      Penyelesaian seluruh FSO Licence di lingkungan Angkasa I pada tahun 1994 dan 1995.

9.      Penyelengaraan Ujian Licence dan Rating bagi para petugas ATC (Pengatur Lalu Lintas Udara) secara periodik.

Untuk memberikan pelayanan lalu lintas udara di wilayah Indonesia telah dibentuk ruang udara yang terbagi dalam beberapa zona pengawasan dan batas-batas yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi dan kompleksitas lalu lintas udara seperti zona pelayanan Aeronautikal Flight Information Services (AFIS), Area Aerodrome Control (ADC), Appoach Control (APP), Area Control Center (ACC), Flight Information Center, dan Flight Services Station sesuai persyaratan-persyaratan ICAO. Dalam rangjka menciptakan penggunaan ruang udara yang efektif dan efisien pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi organisasi ruang udara dari 4 flight Information Region (FIR) dan 4 Area Control Center yang berlokasi di Medan, Jakarta, Bali dan Biak menjadi 2 FIR dan 2 ACC yaitu Jakarta dan Makassar.

Guna mendukung kelancaran pelayanan lalu lintas penerbangan, pada setiap pesawat udara dan Bandar Udara yang beroperasi harus dilengkapi dengan fasilitas komunikasi yang memadai. Fasilitas komunikasi penerbangan tersebut digunakan untuk komunikasi antara pengatur lalu lintas udara dengan pilot/pesawat dan antara petugas lalu lintas udara dengan unit lain di Bandar Udara tersebut maupun dengan petugas Pengatur Lalu Lintas Udara di Badar Udara lainnya.

Untuk dapat menjadi seorang Pengatur Lalu Lintas Udara harus mengikuti pendidikan khusus Pengatur Lalu Lintas Udara, yang saat ini hanya ada di Diklat-Diklat Perhubungan Udara di seluruh Indonesia. Pendidikan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun (DII) sebagai pemegang license Junior ATC, dan 3 (tiga) tahun (DIII) sebagai pemegang license Senior ATC. Pendidikan ini kemudian diteruskan dengan Diklat Radar selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan atau mengikuti pendidikan selama 4 (empat) tahun (DIV) sesuai kebutuhan di lapangan.

Memang banyak yang tidak tahu apa itu ATC (Air Traffic Control), sungguh ini suatu hal yang wajar melihat tempat kerjanya yang berada  di Restricted area (daerah terbatas) di bandara manapun di dunia. Untuk mengetahui dimana ATC bekerja sebetulnya sangat gampang dan mudah dilihat, apabila anda mengantar saudara atau anda sendiri akan bepergian dengan menggunakan teknologi terdepan yaitu pesawat udara maka anda akan dengan mudah menemukan bangunan tertinggi di bandara yang biasa disebut tower.

 

 

Data jumlah ATC baik di Bandara UPT Ditjen Hubud, maupun Bandara yang berada dibawah manajemen PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT (Persero) Angkasa Pura II total kurang lebih sebanyak 1.158 orang. Dengan rincian :
  • Bandara UPT Ditjen Hubud sebanyak                   : 250 orang,
  • PT (Persero) Angkasa Pura I sebanyak                : 520 orang, dan
  • PT (Persero) Angkasa Pura II sebanyak                : 388 orang.

Sebagai petugas Pengatur Lalu Lintas Udara harus siap ditempatkan di seluruh Bandara di Indonesia, baik Bandara UPT Ditjen Hubud, maupun Bandara yang berada dibawah manajemen PT (Persero) Angkasa Pura I dan PT (Persero) Angkasa Pura II.

 

sumber ilustrasi gambar : 1.bp.blogspot.com

0 Komentar

    Tambah Komentar