Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Izin Melawati Jalan Terlarang

Izin Melewati Jalan Terlarang ( IMJT )

Dasar Hukum :
Perda Kab. Pati No. 8 Tahun 1999

Syarat :
a.  Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b.  Foto Copy KTP
c.   Foto Copy STNK yang diizinkan

 
Tarif Retribusi
a.  Untuk umum (tidak mencantumkan nomor kendaraan)            : Rp 78.000,-
b.  Untuk khusus (yang mencantumkan nomor kendaraan)            : Rp 18.000,-

Izin berlaku 6 (enam) bulan

Lama Proses 1 hari (bisa ditunggu)

 

0 Komentar

    Tambah Komentar