Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

TDI (Tanda Daftar Industri)

Tanda Daftar Industri ( TDI )

Dasar Hukum
-  Perda Kab. Pati No. 12 Tahun 2003
-  Perda Kab. Pati No. 13 Tahun 2003
         
Syarat  :
a.  Mengisi formulir permohonan yang telah tersedia
b. Foto copy KTP Pemilik / penanggungjawab / Direktur Perusahaan
c.  Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi yang berbentuk badan hukum yang
    Disahkan oleh pejabat yang berwenang
d. Foto copy Izin Gangguan
e.  Perusahaan Industri dengan nilai investasi Rp. 10.000.000 s.d 2.000.000.000   (tidak termasuk tanah dan bangunan)
f.  SPPL, dokumen UKL / UPL atau AMDAL bagi perusahaan Industri yang wajib memiliki sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
g. Foto copy Izin Pemakaian Air Bawah Tanah bagi perusahaan yang   menggunakan air bawah tanah     

 
Tarif Retribusi
Tarif Izin Baru
Besarnya Investasi tidak termasuk tanah dan bangunan

1. 10.000.000 s/d 50.000.000                                     : Rp.    25.000

2. 51.000.000 s/d 100.000.000                                   : Rp.    50.000

3. 101.000.000 s/d 200.000.000                                 : Rp.  100.000

 
Tarif Izin Daftar Ulang Izin Industri

1. 10.000.000 s/d 50.000.000                                     : Rp.    12.500

2. 51.000.000 s/d 51.000.000                                     : Rp.    25.000

3. 101.000.000 s/d 200.000.000                                 : Rp.    50.000

 
Tarif retribusi Penggantian Izin Industri yang hilang atau rusak

1. 10.000.000 s/d 50.000.000                                     : Rp.    12.500

2. 51.000.000 s/d 100.000.000                                   : Rp.    25.000

3. 101.000.000 s/d 200.000.000                                 : Rp.    50.000

  Lama Proses  : 7 hari

 

0 Komentar

    Tambah Komentar