Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Bupati Pati bersama DPRD menandatangani Tiga Perda Baru

Pemerintah Kabupaten Pati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati melakukan penandatanganan persetujuan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Ruang Gabungan Dewan, Rabu (23/12).

Tiga buah Perda tersebut adalah Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan, Ali Badruddin tersebut mengagendakan untuk adanya penandatanganan persetujuan empat raperda, yang salah satunya belum bisa ditandatangani karena Penitia Khusus II yang melakukan pembahasan terhadap perda tersebut meminta perpanjangan waktu hingga akhir Januari 2015.

“Raperda tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi oleh Pansus II minta perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan akhir Januari 2016,” kata Ali Badruddin.

Persetujuan terhadap ketiga perda tersebut relatif berlangsung lancar tanpa banyak intrupsi. Dalam penyampaian pandangannya, Bupati Pati Haryanto menyampaikan subtansi yang mendasari pemberlakuan terhadap tiga Raperda yang ditetapkan menjadi perda.

Pertama tentang Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimana dalam klausulnya ditetapkan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup, pengurusan dan penerbitan KTP gratis tanpa dipungut biaya, perlindungan data pribadi penduduk dan penerapan sanksi administratif akan dilangsungkan secara adil tanpa adanya diskriminasi.

“Pemberlakuan e-KTP seumur hidup dengan catatan tidak ada perubahan data penduduk, seperti perubahan alamat domisili. Dengan demikian, satu penduduk tidak dimungkinkan memiliki lebih dari satu KTP atau dipalsukan KTP-nya,” jelasnya.

Kedua, Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan diharapkan bisa menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan kawasan perdesaaan guna meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan pemberdayaan masyarakat desa melalui penetapan dan pemetaan wilayah pembangunan infrastrukrur desa.

Dan ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang ditetapkan sebagai Perda.  Yang mengandung maksud kabupatennya mampu memberikan jaminan perlindungan hak kepada anak sebagai bagian dari masyarakat. Selain itu juga memberikan kebebasan kepada anak untuk berpendapat, kesempatan berpartisipasi serta mendapat layanan jasa yang adil.

“Raperda ini menegaskan pertanggungjawaban orang tua dan pemerintah daerah adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan terus menerus demi terlindunginya hak-hak anak guna pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental maupun sosial. Dengan demikian anak diharapkan bisa menjadi penerus bangsa yang potensial, tangguh, nasionalis dengan dijiwai akhlak mulia,” kata Haryanto.

Dengan adanya persetujuan bersama terhadap Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak anak, lanjut Haryanto, akan dijadikan sebagai pedoman bagi pemkab bersama seluruh stakeholder terkait dalam rangka pembangunan dan pelayanan hak anak secara terintegrasi di dalam mencanangkan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevalusi setiap kebijakan program untuk kota Pati menjadi Kabupaten Layak Anak.

sumber berita:pasfmpati.com

0 Komentar

    Tambah Komentar