Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Lokakarya KOTA TANPA KUMUH

Kegiatan penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan yaitu Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) sebagai wujud tindak lanjut dari Program Nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah diadakan sosialisasi pada selasa (11/10/2016) di Aula Pasar Pragolo Kabupaten Pati di hadiri Bupati Pati, Ketua DPRD, Bappeda, BLH, Dinkes, Bapermades, Kabag. Pembangunan Setda Kabupaten Pati, dan beberapa diantaranya Camat Pati, Margoyoso, Juwana, Tayu, serta 101 Kepala Desa dan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) eks PNPM (Desa), Forum Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kab. Pati, Ketua Kelompok Belajar Perkotaan (KBP) Kabupaten Pati, Tim Koordinator Kota (Korkot) dan Fasilitator.

Dalam Paparannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ir. Suharyono, MM  menjelaskan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan melalui Penanganan Kwalitas Lingkungan Permukiman yaitu Peningkatan Kwalitas Permukiman Kumuh, Mencegah Tumbuh Kembangnya serta Permukiman Kumuh Baru dan Penghidupan Berkelanjutan.
 
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) didasarkan pada :
1. PERPRES No. 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019, Mengamanatkan bahwa Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perkotaan melalui Penanganan Kwalitas Lingkungan Permukiman yaitu Peningkatan Kwalitas Permukiman Kumuh, Mencegah Tumbuh Kembangnya Permukiman Kumuh Baru dan Penghidupan Berkelanjutan.
2. Kementerian PUPR dalam mewujudkan sararan RPJM Tahun 2015 - 2019 Kota Tanpa Permukiman Kumuh Tahun 2019.

3. Ditjen Cipta Karya Menginisiasi Pembangunan Platform Kolaborasi Program Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Pada dasarnya KOTAKU merupakan kelanjutan dari Program PNPM Mandiri Perkotaan dengan Gerakan 100-0-100 artinya 100% air Minum/ Bersih, 0% Permukiman Kumuh, 100% Sanitasi.

Adapun indikator Kumuh menurut PERMEN PU ada 7 (tujuh) indikator :
1. Kondisi Bangunan (Keteraturan, Kepadatan dan Kondisi Fisik);
2. Jalan Lingkungan;
3. Drainase Lingkungan;
4. Air Limbah;
5. Air Bersih / Air Minum;
6. Pengelolaan Persampahan;
7. Pengamanan Bahaya Kebakaran.

Pada Tahun 2016 masih ada 35.291 Ha Kawasan Permukiman Kumuh di seluruh Indonesia (Sesuai Data Kementerian PUPR). Di Kab. Pati berdasarkan SK Bupati Nomor 050/4832 Tahun 2014 Tentang Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh terdapat 148,42 Ha Kawasan Permukiman Kumuh yang tersebar di 7 Kecamatan 22 Desa / Kelurahan yaitu :
1. Kec. Kayen di Ds. Kayen;
2. Kec. Batangan di Ds. Pecangaan;
3. Kec. Pati di Ds. Semampir, Puri, Winong, Panjunan.
4.Kec. Juwana di Ds. Bajomulyo, Growong Lor, Kebonsawahan, Bendar, Kudukeras, Kauman, Doropayung, Pajeksan
5. Kec. Margoyoso di Ds. Bulumanis Lor, Cebolek Kidul, Sekarjalak, Bulumanis Kidul.
6. Kec. Tayu di Ds. Margomulyo, Sambiroto.
7. Kec. Dukuhseti di Ds. Banyutowo, Puncel.

Paparan selanjutnya oleh Sunardi, ST Kabid CIPTA KARYA mengungkapkan bahwa Komitmen bersama Pati bebas kumuh 2019 dalam Implementasi Program Kawasan Permukiman Menuju Kota Tanpa Kumuh harus Meningkatkan Kelembagaan diantaranya :
a. Di Tingkat Kabupaten, adalah yang hrs dilakukan :

1. Membentuk pokja PKP dan Satker pelaksanaan Bupati Pati sebagai penanggungjawab program kegiatan di kabupaten/kota
2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kotaku
3. Menyiapkan peraturan pendukung SK kumuh dan Perda
4. Memonitor capaian kinerja program dan pengelolaan lingkungan
5. Membentuk pokja PKP Kab/Kota
6. Mengkoordinasikan keterpaduan program dan penyelenggaraan APBD
7. Mengalokasikan dana operasional kegiatan pokja PKP
8. Memastikan masuk RPJMD
9. Melakukan sinkroni target terkait perumahan dan permukiman layak huni
10. Mengajukan usulan satker kepada PUPR


b. Di Tingkat Kecamatan, sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin camat mempunyai tugas :
1. Mengkoordinir penyelenggaraan program di wilayah kerja
2. Rentran kecamatan memuat rencana penanganan kumuh
3. Melakukan sinkroni target perumahan dan permukiman layak huni dalam rentra  kecamatan dengan RPJM Kabupaten
4. Berkoordinasi dengan pokja PKP
5. Bertanggungjawab atas pengelilaan lingkungan dan sosial di wilayahnya
6. Mengendalikan penyelenggaraan kotaku
7. Membina pemerintah desa/kelurahan BKM/LKM

c. DiTingkat Kelurahan/Desa, merupakan unsur pelaksana program yang terdiri :
1. Lurah/kades dan perangkat
2. BKM/LKM
3. TIPP (tim inti perenanaan partisipatif)
4. KSM (kelompok swadaya masyarakat)
5. KPP (kelompok pemanfaatan dan pemeliharaan)
6.Relawan

Pokja PKP Kab.Pati rencana aksi KOTAKU th.2016 Mambuat dokumen RP2 KP KP dilokasi kumuh yang sudah ada SK Bupati rencana selesai tahun 2016

Tahun 2016 Kabupaten Pati melalui Bidang Cipta Karya DPU Kab.Pati sudah mengadakan pendampingan program ke PLBPK ( Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas )

Badan Hukum Kementerian mensyaratkan Kelompok penerima bantuan harus dibuat Badan Hukum minimal sudah 3 tahun.

0 Komentar

    Tambah Komentar