Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Desain Surat Suara Tunggu Simulasi

PATI – Penentuan desain surat suara bagi pemilihan dengan satu pasangan calon masih belum diputuskan. Pihak KPU masih menunggu hasil simulasi yang akan dilakukan pada 23 Oktober mendatang. ’’KPU Pusat akan melakukan simulasi pemilihan di tiga daerah di Indonesia yang berpotensi hanya diikuti pasangan calon tunggal, salah satunya Pati.

Kemungkinan dari simulasi itu menjadi pertimbangan untuk menetapkan bentuk surat suara,’’ ujar Ketua KPU Pati Much Nasich di sela-sela acara media gathering di kantornya, Sabtu (15/10).

Simulasi itu, lanjutnya, dilakukan pada daerah dengan warga yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dalam memilih. Salah satunya di kalangan penduduk dengan tingkat sumber daya manusia relatif rendah. Di wilayah Pati, simulasi itu akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sukolilo.

Dia mengemukakan, sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan pilkada Pati digelar dengan satu pasangan calon. Itu lantaran penetapan calon belum dilakukan. KPU baru akan menetapkan calon pada 24 Oktober 2016.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan itu dapat dilakukan setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Selain itu, pasangan calon tersebut juga harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam regulasi.

Kendati demikian, antisipasi dan persiapan telah dilakukan untuk pemilihan dengan satu pasangan calon. Desain surat suara menjadi hal penting yang belakangan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Jateng dan KPU Pusat.
Dua Kolom

Nasich memastikan, jika hasil penetapan hanya muncul satu pasangan calon, maka KPU bakal mendesain surat suara sesuai dengan ketentuan UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Sesuai ketentuan Undang-Undang tersebut, pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

’’Hanya penempatan kolom yang bergambar pasangan calon dan kolom tak bergambar di bagian kanan atau kiri, kami masih menunggu keputusan KPU Pusat,’’ucapnya.
 
sumber berita : suaramerdeka.com
sumber gambar:KPU Kab.Pati

0 Komentar

    Tambah Komentar