Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Cegah Pungli, PNS harus Kedepankan Integritas

Secanggih apapun sistem pemerintahan, namun jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktek pungli akan tetap ada. Karena itu, Menteri PANRB Asman Abnur meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat. Asman mengingatkan, tugas pokok PNS/ASN ialah memberikan kemudahan masyarakat dalam proses perizinan serta pelayanan. "Sebagai pelayan masyarakat, kita berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarkat, bukan malah mempersulit bahkan melakukan praktek pungutan liar," ujarnya saat memberikan pengarahan kepada pejabat eselon I, II dan III di lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Jakarta, Selasa (18/10). Selain itu, juga harus dilakukan perubahan pelayanan yang optimal dari SDM. "Perbaikan juga harus dilakukan pada SDM, harus diterapkan pada ASN, jika praktek seperti pungli tidak patut dilakukan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktek pungli. Misalnya, penguatan pembinaan dan pengawasan dalam bentuk penjatuhan sanksi administratif. Hal itu sesuai dengan pasal 287 UU 23 Tahun 2014 yang menyakatan bahwa Kepala Daerah yang melakukan pungli akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan."Kita telah bekerja sama dengan KPK agar mendorong transparansi pengelolaan perizinan dan pengelolaan keuangan daerah melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi," katanya. Mendagri menambahkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga lain, termasuk dengan Kementerian PANRB dalam hal pembinaan ASN. Ia berharap praktek pungli dan korupsi dapat dihilangkan.

Sejalan dengan hal tersebut, MenPan RB telah mengeluarkan Surat Edaran No.5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut, MenPan RB menegaskan dalam memberantas pungli, instansi pemerintah harus melaksanakan identifikasi dan investigasi terhadap area pelayanan publik yang berpotensi terjadi pungli, mendorong transparansi pelayanan publik, serta meningkatkan integritas Aparatur Sipil negara.

sumber: http://www.menpan.go.id

 

0 Komentar

    Tambah Komentar