Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Siswa SMK Nasional Lakukan Perekaman E-KTP

Upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memfasilitasi pemilih pemula agar tidak kehilangan haknya terus berlanjut. Melalui pelayanan e-KTP mobile, pihaknya melanjutkan penyisiran ke sekolah-sekolah.

Kemarin, perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) belangsung di SMK Nasional. Sebanyak 147 siswa memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan perekaman. Mereka merupakan siswa yang usianya telah menginjak 17 tahun. Mayoritas adalah siswa yang berusia 17 tahun pada 15 Februari 2017.

Kepala Disdukcapil Dadik Sumarji mengemukakan, perekamanan e-KTP dengan jemput bola ini telah berlangsung lama, terutama di sekolah-sekolah. Sebelumnya, pelayanan yang sama berlangsung di SMA 3 dan SMA 2 Pati, serta SMK Tunas Harapan. Ke depan, perekaman e-KTP mobile menyasar ke Kecamatan Sukolilo.

Selain di MA Sultan Agung, perekaman di wilayah tesebut juga bakal dilaksanakan di Desa Porangparing. “Pelayanan ini untuk mendukung KPU dalam memberikan hak konstitusional warga dalam pilkada,” ujanya. Kepala SMK Nasional Ponco Sugiharto mengatakan, pihaknya secara khusus mengajukan pelayanan perekaman e-KTP di sekolahnya.

Surat Keterangan

Itu lantaran banyak siswanya yang telah memasuki usia 17 tahun saat pilkada tetapi belum memiliki E-KTP. “Perekaman e-KTP di sekolah seperti ini sekaligus menjadi bagian dari pendidikan tentang tertib administrasi kependudukan.

Termasuk, memahamkan siswa atas hak warga setelah ber-KTP. Salah satunya berhak menjadi pemilih dalam pemilu,” katanya. Dia mengemukakan, siswa SMK Nasional yang telah menginjak usia 17 tahun sebanyak 471 orang. Dari jumlah tersebut 324 siswa di antaranya telah memiliki e-KTP. Adapun 147 siswa belum ber- KTP dan mengikuti perekaman di sekolah.

“Siswa antusias mengikuti perekaman e-KTP karena sangat membantu. Mereka merasa terbantu karena tidak perlu mengurus secara sendiri-sendiri,” lanjutnya.

e-KTP merupakan persyaratan warga masuk dalam daftar pemilih, sesuai pasal 4 ayat (2) huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2016. Jika pemilih belum mempunyai e-KTP maka dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat.

Dalam perekaman e-KTP mobile di SMK Nasional, siswa yang memanfaatkannya tidak langsung mendapatkan e-KTP. Mereka hanya diberikan surat keterangan mengenai kependudukan. e-KTP bakal diberikan setelah materialnya tersedia.

sumber berita:suaramerdeka.com

sumber foto:admin disdukcapil

0 Komentar

    Tambah Komentar