Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Tim Pengawasan UMK Disiapkan

PATI – Setelah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati 2017 berhasil ditetapkan sebesar Rp 1.420.500, kini Pemkab tengah menggiatkan sosialisasi aturan terbaru tersebut. Diharapkan mulai Januari 2017 mendatang UMK Pati dapat dilaksanakan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pati, Subawi mengatakan, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan aturan itu kepada perusahaan-perusahaan di Pati. Bahkan, selain tim untuk sosialisasi dirinya juga mengaku telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan.

Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat mendeteksi jika ada perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK yang ada.“Atau kalaupun ada pekerja yang melaporkan pembayaran upah yang tidak sesuai maka bisa segera di tindak lanjuti. Kami juga memiliki mediator untuk memediasi antara pekerja dengan perusahaan untuk mendapatkan titik temu,” kata Subawi kemarin.

Beri Teguran

Bahkan tim pengawas ketenagakerjaan itu diakuinya bisa memberikan teguran atau nota pemeriksaan kepada perusahaan. Diisyaratkan dengan adanya nota pemeriksaan itu perusahaan dalam kurun waktu dua minggu dapat segera menyelesaikannya. “Ketika tidak bisa diselesaikan, bisa diberikan teguran berikutnya. Jika masih belum juga mendapatkan titik temu bisa saja permasalahan tersebut dibawa ke pengadilan hubungan industrial (HI),” tegasnya.

Dikatakannya lebih lanjut, untuk penetapan UMK diakuinya saat ini sudah cukup ideal karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Terlebih, UMK diusulkan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdapat unsur Dinsosnakertrans, BPS, pekerja, pengusaha dan juga akademisi.“Dalam aturan itu disebutkan besaran UMK 2017 diusulkan dari UMK sekarang ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan untuk laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini muncul angka 8,25 persen. Maka dari itu UMK ditetapkan sebesar Rp 1.420.500,” terangnya.

sumber berita:suaramerdeka.com

sumber gambar: kupastuntas.co

0 Komentar

    Tambah Komentar