Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Gajian ASN di Pati Molor

PATI – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pati resah dengan ketidakpastian pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural untuk menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru.

Mereka khawatir andai berlarut-larut akan berdampak pada tidak maksimalnya kinerja dan penerimaan gaji berikut tunjangan. ”Sekarang sudah 3 Januari, tapi kami belum bisa mengambil gaji.

Kami juga bingung mau menjalankan tugas apa karena belum jelas posisi kami dan pejabat strukturalnya,” kata seorang ASN yang tak mau disebut namanya, Selasa (3/1).

Pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pati dibutuhkan seiring pemberlakuan PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Pati Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Atas kemunculan regulasi tersebut maka terjadi perubahan nomenklatur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga pejabat strukturalnya pun harus disesuaikan.

Dari pantauan Suara Merdeka di Pemkab Pati, sebagian ASN, termasuk sejumlah pejabat struktural, baik eselon III maupun II, tampak bersantai. Bahkan sebagian dari mereka mengisi masa transisi dengan bermain tenis meja.

Sekretaris Komisi A DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menyesalkan ketidakpastian pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural. Menurutnya, hal tersebut sudah harus dilakukan sebelum tahun anggaran 2017 berjalan.

”Kalau seperti ini, pemerintahan lumpuh. Banyak pelayanan yang tidak dapat dilakukan karena ketidakjelasan siapa pejabat yang mengisi pada pos tertentu.” Di luar itu, ASN juga terancam tidak dapat menerima gaji sesuai jadwal.

Kemunduran waktu pemberian gaji pun tidak dapat dipastikan sehingga membuat resah ASN. Pelayanan Jalan Sekda Pati, Desmon Hastiono menyatakan, kondisi saat ini bukan karena faktor kesengajaan.

Hal itu mengingat masih ada prosedur yang harus dipenuhi dalam pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural. ”Plt bupati sekarang baru ke Mendagri untuk meminta persetujuan pengisian pejabat di semua eselon. Jadi, sekarang adalah masa transisi.

Kalau nanti sudah ada persetujuan (mendagri) pasti langsung dilakukan pelantikan.” Selama masa transisi, lanjut Desmon, semua ASN harus tetap bekerja, artinya pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan.

Itu sesuai dengan sumpah jabatan. Namun, untuk pembiayaan tidak dapat dilakukan karena (pejabat) yang bertanggung jawab atau pengguna anggaran belum dilantik.

Dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran bertanggal 31 Desember 2016 tentang langkah antisipasi kekosongan kegiatan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada awal 2017.

Dalam surat tersebut disebutkan kepala SKPD tetap melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat dan tidak mengambil kebijakan strategis sampai dilaksanakannya pengukuhan dan pelantikan pejabat struktural sesuai OPD yang baru.

Plt Bupati Pati HM Budiyono menyatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan gubernur berkait pengajuan persetujuan pengisian pejabat ke mendagri. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan antisipasi kesalahan langkah.

 

 

Sumber : http://berita.suaramerdeka.com

0 Komentar

    Tambah Komentar