Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Pimpinan DPRD, Plt Bupati Dan Sekda Pati Rapat Tertutup Klarifikasi Soal SOPD

Setelah mendapat menerima surat tembusan dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo yang berisi ultimatum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kepada Plt Bupati Pati, untuk segera mengukuhkan ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab), paling lambat Kamis (5/1), Pimpinan DPRD menggelar rapat tertutup bersama Plt. Bupati, dan Sekda Pati.  Rapat tertutup tersebut, berlangsung di ruang Ketua DPRD Pati, Rabu siang (4/1). 

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyayangkan kejadian ini. Pasalnya, dampak dari molornya pelantikan sesuai SOTK tersebut, ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Pati tidak menerima gaji. Meski begitu, mereka berusaha untuk tetap melayani kepentingan publik. “Kami sudah berupaya secepat mungkin menyelesaikan Perda SOTK, selesai akhir Oktober 2016. Ihwal ini kami lakukan, agar pengisian jabatan bisa segera digelar, dan bisa melakukan pelantikan sebelum 2017. Namun, kenyataannya tidak sesuai harapan kami,” bebernya.

Ali Badrudin mengatakan, legislatif tidak tahu menahu adanya kemoloran ini sebelumnya, karena pengukuhan dan pelantikan tersebut masuk ranah eksekutif. Adapun DPRD Pati baru tahu setelah tanggal 31 Desember 2016 lalu. Miskomunikasi antara Pemkab Pati dengan Kemendagri berdampak terjadinya kemunduran pengukuhan ASN. “Setelah lewat tanggal tersebut, ternyata belum ada pelantikan pejabat sesuai SOTK yang baru. Setelah kami lakukan rapat tertutup, ternyata ada miskomunikasi,” ungkap Ali.

Plt Bupati Pati, Budiyono mengatakan, mundurnya pengukuhan dan pelantikan pejabat ASN karena pihaknya menunggu surat perintah terakhir dari Kemendagri. Karena mengkhawatirkan pelantikan sebelum ada surat tersebut, akan ada tumpang tindih keputusan. “Surat terakhir dari kemendagri sudah diterima. Dengan ini kami bisa segera melakukan pengukuhan pejabat, saya pastikan Kamis (4/1), sudah bisa,” katanya. Tertundanya pengukuhan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pati sesuai Perda Kabupaten Pati No. 13/2016, menyebabkan sejumlah pelayanan publik di Kabaten Pati terganggu. Selain itu, gaji ASN juga belum terbayarkan hingga saat ini.

sumber berita: pasfmpati.com

sumber gambar: bolmutpost.com

0 Komentar

    Tambah Komentar