Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Soal E-KTP, Ini yang Sering Dirisaukan Warga


PERLIHATKAN KTP : Salah satu warga saat menunjukkan e-ktpnya yang sudah jadi

 

WEDARIJAKSA - Adanya kekurangantahuan tentang masa berlaku kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) membuat warga bertanya-tanya. Beberapa warga masih belum mengerti jika e-ktp berlaku seumur hidup. Untuk itu warga dihimbau tak perlu lakukan perpanjangan jika tak ada perubahaan data.

Itulah yang disampaikan Edwin Riyono C I selaku Camat Wedarijaksa. Ia menyatakan e-ktp berlaku seumur hidup sejak surat edaran kementrian dalam negeri (mendagri) Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. “Itu sudah ada aturannya, jadi warga tak perlu bingung,” ungkapnya kemarin.

Guna memberitahukan warga, pihaknya selalu memberikan sosialisasi. Hal ini dilakukan agar warga lebih memahami tentang masa berlaku e-ktp. “Saat ketemu warga pastinya langsung memberi dan pasti kita jawab kapanpun dan dimanapun,” paparnya.

Untuk saat ini pencetakan e-ktp masih belum dilakukan. Hal ini terjadi karena blangko e-KTP hingga saat ini belum turun. Warga yang belum mendapatkan e-ktp akan mendapatkan surat keterangan (Suket) sebagai gantinya. “Kalau saat ini perekaman masih dilakukan, tapi pencetakan belum ada kita masih tunggu,” ucapnya.

Suket yang selama ini dipakai warga, mempunyai manfaat yang sama seperti e-ktp.  “Suket sebagai pengganti e-ktp yang sementara waktu belum jadi fungsinya sama saja. Sehingga warga tak perlu khawatir,” paparnya.

Yang membedakan adalah jangka waktunya. Ia menyatakan jika suket memiliki jangka waktu penggunaan 6 bulan setelah diterbitkan. Meskipun begitu, warga tak perlu risau. Karena suket bisa diperpanjang kembali. “Nantinya jika blangkonya belum ada juga, suketnya bisa diperpanjang kembali,” ucapnya.

Guna memberikan pengertian ke warga pihaknya selalu memberikan sosialisasi. Sosialisasi diberikan pada warga setelah membuat suket. “Kita selalu beritahu ke warga jika suket bisa digunakan sama layaknya e-ktp. Jika misal ada laporan bahwa suket tidak diterima saat melamar kerja, mungkin karena perusahaan tersebut belum tahu fungsi suket,” paparnya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar