Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Geruduk Balai Desa, Tuntut Sekdes Tak Dipindah


RAMAI : Suasana Kantor Desa Kedumulyo, saat sejumlah warga mendatangi untuk bertanya kepada kepala desa, beberapa waktu lalu.
 

PATI – Puluhan warga desa Kedumulyo, Sukolilo, mendatangi balai desa setempat, untuk menuntut agar sekretaris desa (Sekdes) Suroto, tidak dipindah tugaskan. Pasalnya, warga menilai Suroto merupakan sosok yang cukup kompeten dalam tata pemerintahan desa, sehingga kepindahannya dikhawatirkan akan membuat pelayanan masyarakat menjadi terganggu.

Aksi warga ini merupakan reaksi atas surat tertanggal 6 April 2017. Dalam surat tersebut disebutkan, Suroto dipindah tugaskan sebagai pelaksana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati. Karena itulah, mereka kemudian mempertanyakan alasan pemindahan kepada Kepala Desa Kedumulyo.

Salah seorang warga Saerodji mengungkapkan, pihaknya ingin agar Suroto yang sudah puluhan tahun mengabdi di Desa Kedumulyo, tidak dipindah. Ia mengaku, Suroto termasuk sosok yang begitu mumpuni dalam tata pemerintahan desa. Sehingga dinilai mampu menjalankan tata pemerintahan dengan baik bahkan membina perangkat desa yang lain yang jauh lebih muda.

“Oleh karenanya kami datang ke balai desa untuk menanyakan kenapa kok mau dipindah. Padahal carik (Sekdes-red) ini kan sudah lama mengabdi. Dia itu panutan perangkat desa yang lain. Kalau sampai tak ada dia, yang lain masing bingung mengurus tata pemerintahan desa,”ujarnya, kemarin.

Sementara Suparjo, salah satu warga lainnya juga berharap agar Suroto tak dipindah. Dikatakannya kedatangan warga ke balai desa juga untuk bertanya kenapa Suroto dipindah tugaskan. “Ketika melanggar hukum apa pelanggarannya, kalau administrasi, apa administrasi yang dilanggarnya. Jadi tidak menimbulkan fitnah dibelakangnya nanti,”ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Handono kepala Desa Kedumulyo mengatakan, pemindahan tugas sekdes Suroto sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pemkab Pati melalui Bupati. Sehingga sebagai pegawai negeri sipil yang bersangkutan harus siap ditugaskan dimana saja.

“Kami hanya menjalankan perintah yang lebih atas, dalam hal ini Bupati Pati. Karena ada surat pindah tugas sekdes Suroto, jadi kami proses sebelum pihaknya resmi pindah,” katanya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar