Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

LKPJ-AMJ Jadi, Pelantikan Bisa Tepat Waktu

KOTA – Proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih, siap dilaksanakan tepat waktu. Pasalnya, selain adanya rapat pimpinan pemberhetian masa kerja Bupati Pati Haryanto-Budiono, Pemerintah Daerah Kabupaten Pati juga telah selesai melaksanakan laporan kerja pertanggung jawaban (LKPJ) dan akhir masa jabatan (AMJ) sejak Maret lalu.

Kabag Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Pati  Puji Istiyanto mengatakan, LKPJ dan AMJ siap untuk diparipurnakan. Pasalnya, Pemkab Pati telah menyelesaikan berkas tersebut pada 23 Maret lalu, yang nantinya untuk persiapan laporan pemberitahuan pada pansus.

“LKPJ dan AMJ dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang program wajib maupun pilihan sudah selesai dilaporkan,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, lima bulan sebelum masa jabatan bupati habis, semua OPD harus sudah melaporkan pertanggung jawaban terkait realisasi program kerjanya. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2007.

“Setelah itu LKPJ dan AMJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari. LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD, yang rencananya akan dilaksanakan pada April nanti,”ujarnya.

Lebih lanjut, LKPJ dan AMJ tersebut hanya bersifat pemberitahuan saja kepada DRPD. LKPJ dan AMJ kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan.

Sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ oleh kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, akan dilaporkan oleh kepala daerah terpilih atau penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Berkas tersebut berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan nanti.

“Sedangkan mekanisme untuk pelantikan pejabat daerah yang baru diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Untuk serah terima jabatan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014,” paparnya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar