Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Peran CSR Perusahaan Masih Minim


PEMBERDAYAAN: Dinas Sosial saat memberikan pemahaman Perda Nomor 2 tahun 2007 kepada puluhan pelaku usaha di Kabupaten Pati, kemarin.
 

KOTA - Pelaku usaha atau perusahaan diharapkan juga ikut bagian dalam mensejahterakan masyarakat, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sebab jika mengandalkan program dari pemerintah, kesenjangan sosial dimasyarakat tidak akan tercapai. Hal itu dikarenakan dana yang digelotorkan untuk program sosial sangatlah minim.

Saat ini pemerintah sudah menggatur kepedulian perusahan terhadap masyarakat, melalui undang-undang terbaru yakni Peraturan Daerah Nomor 2/2017. Perda tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6/2016 yang mana mengacu pada UU yang menyebutkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

“Jadi kita mengajak perusahan untuk bersinegritas, dalam melaksanakan undang- undang itu. Bahwa  dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas juga mensyaratkan tentang CSR,” ungkap Wadyo Basuki Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial  Jawa Tengah, saat sosialisasi Perda Nomor 2/2007 di Ruang Pragolo Kabupaten Pati, kemarin.

Lebih lanjut, dalam perda tersebut pemerintah tidak dapat memaksa perusahan untuk mengeluarkan CSR dengan batasan prosentase. Sebab, CSR yang dikeluarkan hanya bersifat sukarela, namun saat mengeluarkan, CSR perusahan wajib melaporkan pada pemerintah daerah.

“Tanggung jawab sosial nanti meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial,” paparnya.

Pelaporan perusahaan dalam menyalurkan CSR dilaporkan secara periodik yakni triwulan, semester dan tahunan. Bagi perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan di kenai sanksi secara administratif.

“Sanksi tersebut tergantung pemerintah provinsi dengan peringatan tertulis dan di umumkan dalam media masa cetak maupun elektronik. Bahkan bisa pencabutan izin perusahaan,” imbuhnya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar