Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

DPRD Pati Temukan Makelar Sertifikat Tanah di Instansi Ini


SIDAK : Anggota DPRD Pati mendengarkan  penjelaskan Kasi HTPT BPN Pati Marjianto (kanan) terkait persoalan lamanya penerbitan sertifikat tanah, kemarin.
 

MARGOREJO - Maraknya makelar pengurusan sertifikat tanah, membuat anggota Komisi A DPRD Pati mengelar inspeksi mendadak (sidak) di kantor Pelayanan Umum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati. Ditempat itu Anggota Dewan dikejutkan dengan temuan, banyaknya oknum yang mencoba menjadi makelar kepengurusan sertifikat tanah.

Anggota DPRD Komisi A Haryono mengatakan, sidak itu dilakukan lantaran banyak pengaduan dari masyarakat terkait lamanya kepengurusan tanah. Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun mengajukan permohonan, namun hingga saat ini belum jadi.

“Berawal dari aduan yang masuk dari masyarakat, kami datang ke BPN, mencari penyebab lamanya pengurusan tanah yang berlarut-larut itu. Dan ternyata yang kami temukan penyebabnya ialah kebanyakan kepengurusan melalui makelar,” ujarnya, kemarin.

Selain itu, bahkan ada makelar yang tidak mendaftarkan tanah kliennya dan tidak menyetorkan uang kepada BPN Pati guna mendapatkan registrasi pendaftaran sertifikat. Pihaknya berharap pada masyarakat Pati, dalam mengurus sertikat tanah dapat meminta bukti nomor pendaftaran dari BPN.

“Jika melalui biro jasa pembuatan sertifikat maupun perorangan, mintalah bukti tanda daftar registrasi yang dari BPN. Jika tidak dapat menunjukan bukti tersebut sebaiknya masyarakat tidak mempercayai orang tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pati Marjianto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengecek sejauh mana pengurusan sertifikat tanpa ada nomor pendaftaran berkas ke BPN. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat untuk aktif meminta bukti nomor pendaftaran berkas untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan sertifikat.

"Masyarakat mesti aktif kalau ingin tahu sejauh mana pengurusan sertifikat tanah. Minta saja bukti nomor pendaftaran berkas atau fotokopinya dari seseorang yang dimintai tolong mengurus, bawa ke BPN Pati, nanti kami bantu cek sejauh mana prosesnya," terangnya.

Lebih lanjut, pengurusan sertifikat tanah paling lama 90 hari. Hal itu bila berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada sanggahan, seperti revisi akte, kelengkapan bekas dan sebagainya.

"Kalau semuanya sudah lengkap, mestinya paling lama 90 hari. Kalau sampai bertahun-tahun, itu bisa dipertanyakan siapa yang dimintai tolong untuk mengurus sertifikat tanah. Kami imbau warga untuk proaktif mengecek ke kantor kami," imbahnya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar