Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Gara-Gara Ini, Ratusan Kelompok Tani di Pati Terancam Denda Rp 1 Juta


KEWAJIBAN: Petani penerima mesin bajak sawah sedang membajak di area persawahan, beberapa waktu lalu.
 

KOTA - Pengisian pajak tahunan untuk Kelompok Tani (Poktan) dikebut. Pasalnya, batas akhir tax amenesty atau pengampunan pajak untuk badan usaha hanya sampai 30 April nanti. Jika hingga batas waktu para kelompok tani maupun badan usaha lainnya belum membayar pajak, akan di kenai denda Rp 1 juta.

Kasi Extenfikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati Arifah Budiarti mengatakan, kelompok tani juga dikenai pajak. Pasalnya, kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintahan diharuskan berbadan hukum.

“Kebanyakan petani belum membayar pajak badan usaha. Hal itu dikarenakan mereka belum mengetahui cara pengisian dan pembayarannya,” ungkapnya saat melakukan pendampingan pengisian laporan aktivitas keuangan surat wajib pajak, di Aula Dinas Pertanian Pati, kemarin.

Menurutnya, kelompok tani di Kabupaten Pati ada sekitar ribuan kelompok. Sementara yang sudah melaporkan SPT Tahunan kelompoknya hanya sedikit. Sehingga saat diberikan fasilitas oleh Dinas Pertanian dalam mengumpulkan petani, pihaknya memberikan pendampingan terhadap ratusan kelompok tani.

“Tadi yang kami berikan edukasi, cara mengisi SPT. Karena badan usaha maupun perorangan yang sudah mempunyai NPWP haruskan membayar pajak,” terangnya.

Penghitungan pajak terhadap badan usaha mempunyai omzet Rp 4,8 milyar, mengunakan aturan sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 36 Tahun 2008 PPh pasal 17. Sedangkan kurang dari nilai tersebut, pajak yang harus dibayar sesuai dengan  PPh 46, yakni hanya 1 persen.

”Subjek pajak/ wajib pajak yang dimasukkan dalam UU ini meliputi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan WP badan dalam negeri/bentuk usaha tetap,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu anggota kolompok tani asal Desa Widorokandang Mulyono mengatakan, dirinya merasa kesulitan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan. Sebab, banyak data-data yang harus diisi. Dalam pengisian laporan aktivitas keuangan wajib mengisi pendapatan dan penghasilan serta biaya oprasional kelompok tani.

“Pendapatan dan penghasilan meliputi, sumbangan dari pemerintah, iuran anggota, penghasilan dari investasi serta penghasilan lainnya. Sedangkan biaya oprasional meliputi pembelian alat produksi, alat tulis, pupuk, biaya listrik dan biaya-biaya lain. Jadi sebenarnya kami masih bingung juga,” tuturnya.

Mulyono menambahkan, jika sudah mengetahui tata cara tersebut, pihaknya berjanji akan melakukan pembayaran pajak. “Bukannya tidak mau. Tapi kami ini kebanyakan tidak paham. Kalau paham, pasti kami laksanakan,” katanya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar