Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Lama Berpolemik, Inilah Batas Akhir yang Ditetapkan Untuk Penggunaan Cantrang


BONGKAR MUAT: Beberapa kapal terparkir di tepi Sungai Juwana beberapa waktu lalu.
 

PATI – Batas penggunaan alat tangkap cantrang untuk kapal di atas 10 gross tonnage (GT) berakhir pada 30 Juni mendatang. Oleh karena itu, pengusaha kapal sebaiknya segera mengganti alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang diperbolehkan.

Kepala Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Japar Lumban Gaol mengatakan, kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat bisa ditaati. Lebih dari itu, keputusan tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.

“Setelah berpolemik hingga bertahun-tahun, akhirnya melalui peraturan menteri (permen) 70/PERMEN_KP/2016, penggunaan cantrag diberi dispensasi waktu hingga 30 Juni. Diharapkan pemilik kapal cantrang bisa segera melakukan pergantian alat tangkapnya,” urainya.

Dia menjelaskan, sesuai deangan peraturan, bagi pemilik kapal di atas 10 GT tidak mendapat bantuan penggantian alat tangkap. Sebab, dengan kapasitas tersebut sudah sangat besar.

“Ya, nanti hanya mendapat pendampingan dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk,” ucapnya.

Lanjutnya, adanya aksi mark down atau memalsukan ukuran kapal, menjadi persoalan. Seharusnya, pengusaha kapal tidak melakukan hal tersebut. “Itu kan salah. Kalau mau demo, ya harus melihat diri sendiri. Mereka melakukan mark down apa tidak. Menurut kami, perlu kerjasama antar pemerintah daerah dan pusat terkait hal ini,” harapnya. (HP/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar