Dalam laporannya Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik ( Lilik Suyanto,ST,MM) mengatakan, bahwa tujuan daripada diselenggarakan bintek adalah untuk memberikan pemahaman kepada Badan Publik Desa terhadap peraturan perundangan yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka pelayanan informasi publik. Sehingga diharapkan mampu memfasilitasi pelayanan informasi publik .
Bertindak sebagai Narasumber adalah H.Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH. ( Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), Fb.FX.Handoko Agung, S.Sos (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah) dan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
Dalam paparannya, H.Rahmulyo Adiwibowo mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa termasuk badan/lembaga yang disebut Badan Publik, sebagai Badan Publik, harus melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang menjadi hak publik, baik diminta maupun tidak.
Sementara Fb.FX Handoko Agung , memaparkan, kewajiban Pemerintah Desa adalah menydiakan dan memberikan informasi publik secara aktif, menyediakan daftar informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon informasi.
Dari Kasubbag Dokumentasi Produk Hukum dan Penyuluhan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati ( Heri Purnomo, SH.MM) mengatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemrintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
0 Komentar