Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Mengurus SKCK di Polsek Kayen Cukup Lima Menit


CEPAT: Petugas sedang melayani warga yang akan memperpanjang SKCK di Polsek Kayen kemarin.
 

KAYEN – Untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak perlu waktu lama. Seperti yang terpantau di Polsek Kayen, pengurusannya hanya lima menit selesai.

Hal itu tak terlepas dari sepinya angka pemohon SKCK di tempat tersebut. Hal ini dibuktikan setiap bulan tercatat ada empat puluhan warga yang membuat catatan kepolisian ini. Diprediksi, peningkatan pemohon yang ingin membuat SKCK itu akan terjadi nanti setelah Lebaran.

Brigadir Joko Waluyo, Bintara Intelkam Polsek Kayen mengatakan, minat warga dalam membuat SKCK tergolong stabil, yakni sekitar empat puluhan setiap bulan. Dijelaskan, SKCK itu jenisnya ada tiga, yakni untuk keperluan pindah penduduk, melamar kerja dan untuk melanjutkan sekolah.

”Sampai saat ini pengetahuan warga tentang syarat yang harus dibawa sebelum membuat SKCK tidak ada masalah. Sebab, bhabinkamtibmas masing-masing desa sudah mensosialisasikannya di setiap wilayah binaannya,” ujarnya.

Mekanisme untuk pelayanan pembuatan SKCK ialah, warga membawa KTP, KK, Akte Kelahiran dan surat pengantar dari desa. Seandainya tidak membawa KTP bisa diganti SIM. ”Surat keterangan itu hanya sebagai pelengkap,” imbuhnya.

Dikatakan, pelayanan pengurusan SKCK hanya memakan waktu lima menit. Kecuali saat ramai, petugas butuh waktu yang lebih lama. ”Mungkin bisa setengah jam atau satu jam. Justru yang membuat lama itu biasanya warga yang kelamaan dalam mengisi formulirnya. Tergantung warga cepat atau lama dalam mengisi formulir,” jelasnya.

Sebelum pulang, petugas mengimbau warga untuk mengecek SKCK yang sudah jadi. Supaya warga tidak bolak-balik ke kantor polisi. Ditambahkan, setiap warga yang membuat surat ini akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu. ”Hal ini berlaku sejak Januari 2017 kemarin. Kalau tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 10 ribu saja,” tuturnya.

Ia juga memprediksi, peningkatan pembuatan SKCK akan mencapai puncak setelah Lebaran. Sebab, warga banyak yang pulang dan melakukan perpanjang. Tak kalah penting, ketika ada warga yang datang untuk mengurus ke kantor polisi juga dipertanyakan tentang kelengkapan berlalu lintas. ”Kamu tadi membawa helm apa tidak. Kalau tidak besok harus membawa helm untuk keselamatan dirinya, baik ada razia atau tidak,” ingatnya. (HP/HP/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar