Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Patuhi UU ASN, Bupati Tunjuk Plt Sekda Baru


Penyerahan SK Plt Sekda dari Bupati Kepada Ir Suharyono MM
 

Semenjak terbitnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa / Sekda-red) memang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun. “Ini tertulis jelas dalam pasal 117 ayat 1 pada UU tersebut. Nah agar supaya produk-produk hukum atau kebijakan yang dihasilkan tidak cacat hukum maka kami menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Suharyono sebagai Plt Sekda Baru, sambil juga mempersiapkan proses seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN”, ujar Bupati Pati Haryanto usai melantik Desmon Hastiono menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan , Hukum, dan Politik,  pada Selasa (23/5) di Ruang pragolo Setda Kabupaten Pati.

Meski tak lagi menjabat sebagai Sekda, menurut Haryanto, mantan sekda Desmon Hastiono tetap dapat kembali menempati kembali posisinya sebagai Sekda jika lolos dalam seleksi terbuka yang melibatkan pihak eksternal. Seleksi terbuka atau lelang jabatan ini, imbuhnya, akan digelar satu hingga dua bulan ke depan dengan melibatkan akademisi, pakar, dan professional. “Semua ASN yang memenuhi persyaratan dapat mengikutinya termasuk Saudara Desmon”, tutur Haryanto.

Pengisian   jabatan   pimpinan   pratama   pada   Instansi  Pemerintah Kabupaten memang sesuai Undang-Undang dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas

Haryanto juga menegaskan bahwa keputusannya untuk menunjuk Plt Sekda yang baru juga sudah di koordinasaikan dengan Komisi ASN dan juga Kemendagri. “Ini surat asli bukan foto copy. Ini resmi dari pusat. Mengapa saya lakukan hal ini karena atas dasar rekomendasi dan penjelasan Komisi ASN. Kalau bahasa komisi ASN ya segera mem Plt kan. Setelah itu barulah saya terbitkan Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1756 Tahun 2017 yang isinya mengangkat Saudara Desmon menjadi Staf Ahli ”, ujarnya.

Lima tahun sudah Desmon Hastiono menjabat sebagai Sekda. Dulu pejabat ini dilantik sebagai Sekda definitif oleh Mantan Pj Bupati Indra Surya pada tahun 2012. “Sebelum jadi Sekda definitif, beliau juga telah lebih dahulu dipercaya menjadi Plt Sekda  di bulan-bulan terakhir masa jabatan Bupati Tasiman-Kartina Sukawati”, kenangnya.

Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih pada Desmon Hastiono karena telah mendampinginya dalam periode pertama kepemimpinan Haryanto-Budiyono. “Selama didampingi saya sampaikan terima kasih dan mohon maaf karena kami pun cuma manusia biasa. Saya yang kebetulan mendapat amanah sebagai Bupati hanya bisa tunduk dan patuh pada amanat aturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, pungkasnya.

0 Komentar

    Tambah Komentar