Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Jalan Antar Desa Dibiarkan Bolong


BOLONG : Lubang di tengah jalan antar Desa Ngagel-Dumpil susah bolong sebulan lebih kemarin.
 

DUKUHSETI – Badan jalan bolong menganga, nampak jelas di badan jalan antar Desa Ngagel dengan Dumpil, Dukuhseti. Parahnya, meski sudah bolong sebulan lebih, kerusakan tersebut belum mendapatkan penanganan.

Pantauan di lapangan kemarin, pengguna jalan yang melintas tampak ekstra hati-hati melalui jalan dengan lubang menganga itu. Bahkan kendaraan roda empat kesulitan jika harus melintasi jalan tersebut. Sebagian pengendara bahkan memilih jalan memutar untuk menghindarui terperosok.

Iwan Kusuma, warga Dumpil mengeluhkan kondisi tersebut. Pasalnya, jalan tersebut merupakan akses utama warga desanya menuju kecamatan dan jalan besar. ”Kira-kira kapan ya diperbaiki. Lubang ini sudah lama. Kalau dibiarkan seperti ini, terus apa tidak membuat masalah baru. Khawatirnya, kalau dibiarkan seperti ini terus, apa tidak membuat masalah baru,” katanya kemarin.

Menurut dia, semestinya, badan jalan utama yang sering dilalui harus menjadi perhatian utama pemerintah desa setempat. Sebab, jalan itu menjadi akses jalan ke daerah lain. Jalur tersebut merupakan jalan pintas alternatif menuju ke Jepara.

”Khawatirnya jika yang melintas adalah warga yang belum pernah lewat sini. Takutnyqa bisa makan korban. Sebelum kejadian makan korban, sebaiknya diantisipasi dulu,” papar  Iwan.

Pengendara roda dua lain, Ali Safuan menilai, semestinya pemerintah desa atau dinas terkait sebagai penanggungjawab, segera melakukan penutupan atau perbaikan sementara. Agar tidak timbul korban akibat jalan berlubang.

”Ya seharunya cepat ditutup karena lubang di tengah jalan, jelas membahayakan pengguna jalan. Tentunya tidak ada yang ingin masuk terperosok kelubang itu kan,” keluh Ali sembari menunjukkan dua lubang di jalan cor tersebut.

Mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan wajib menyediakan jalan yang baik. Apabila jalan tidak baik mengakibatkan korban, masyarakat memiliki celah untuk bisa menggugat pemerintah. (HP/HP/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar