Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Pemkab Bagikan Rp 24 Milyar Bantuan Keuangan Infrastruktur Untuk 160 Desa

Bertempat di Ruang DPU TR, Pemerintah Kabupaten Pati, Jumat (3/11), membagikan Rp 24 Milyar bantuan keuangan untuk infrastruktur 160 desa se-Kabupaten Pati. “24 Milyar ini diberikan untuk 160 desa dengan jumlah berbeda setiap desanya. Bantuan keuangan ini digunakan untuk infrastruktur”, terang Bupati Pati saat memberikan pengarahan di acara tersebut.

Lebih lanjut Bupati mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian bantuan keuangan ini lebih singkat yakni satu setengah bulan. “Ini tentu berbeda dengan APBD murni”, imbuhnya.

Haryanto juga mengemukakan bahwa untuk desa yang belum menyelesaikan administrasi pertanggung jawaban APBD murni tahun 2017 berjumlah 165 desa. “Nah bila desa yang dapat bantuan ini termasuk desa yang belum memenuhi administrasi pertanggung jawaban, apalagi jika semua desa yang dapat bantuan ini ternyata belum menyelesaikan, berarti ya bantuan yang ini tidak dapat cair semua”, tegas suami Musus Indarnani ini.

Hal itu karena desa yang belum menyelesaikan administrasi APBD murni sudah di-deadline sampai pertengahan November. “Kalau sampai batas waktu tersebut tak dapat diselesaikan ya bantuan ini tak dapat dicairkan dan akan saya kembalikan ke APBD”, lanjutnya.

Sementara itu, Suharyono, Plt Kepala DPU TR yang juga Sekda Pati mengatakan bahwa untuk batas akhir penyampaian SPJ laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan ini adalah hingga akhir Desember 2017.

“Bantuan ini tanggung jawab keuangan baik fisik dan administrasi adalah tanggung jawab desa masing masing. Untuk setiap desa diharapkan berkordinasi sesuai bidang yang sudah ditentukan. Untuk standar harga RAB akan disesuaikan harga indek kabupaten karena setiap desa beda-beda jumlahnya”, tutur Suharyono.

Sekda juga mengingatkan bahwa untuk desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban APBD murni akan diaudit oleh inspektorat dan laporan pertanggung jawaban desa tersebut harus dilengkapi dengan dokumentasi.

“Untuk pencairan bantuan kali ini sistemnya 90% lalu 10% beda dengan sistem pencairan APBD murni. Pajak dibayar oleh desa masing masing”, imbuh Suharyono.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD, Kasat Reskrim, Anggota Komisi C DPRD Pati, dan Kepala BPKAD itu, Bupati kembali mewanti-wanti agar tak ada desa yang berurusan dengan hukum terkait bantuan ini. 

“Bagaimana agar tidak berurusan dengan hukum, ya protab administrasi harus dipenuhi dan dilalui. Itu pun semua harus harus tepat dan sama antara pihak desa dengan BPD. Suatu contoh misal awalnya untuk pagar makam ternyata pelaksanaanya malah untuk irigasi. Nah ada perubahan seperti ini tidak saling kordinasi, pasti akan timbul masalah”, tutur Haryanto.

Menurut Bupati saat ini Kapolri dan Kementerian Desa sedang  mengadakan kerja sama guna mengawal dana desa. “Kapolri menugaskan setiap Polres untuk memfungsikan setiap Polsek untuk mengawal dana desa. Karena itulah, meski kita punya pengawas internal sendiri dari BPKAD, tapi desa-desa harus tetap hati-hati”, imbuhnya.

Haryanto yakin bila setiap Kades melakukannya sesuai petunjuk maka tanggung jawab penyelesaian administrasinya akan selesai sebelum waktu yang ditentukan dan tentunya  tidak akan ada yang sampai tersangkut masalah apa lagi sampai ke ranah hukum.

Sementara itu Kepala BPKAD Turi Atmoko dalam kesempatan yang sama juga mengingatkan agar tiap desa menyiapkan laporan dan pertanggung jawabannya karena dari BPK akan bisa datang langsung ke desa-desa. “Kami pun tidak tahu desa mana saja yang akan didatangi”, terang Turi Atmoko. (fn4/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar