Pati- Program santunan kematian merupakan program Bupati Pati sejak satu tahun lalu yang diperuntukan bagi ahli waris keluarga yang miskin dan tidak mampu. Anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dari dana APBD sebesar Rp 1 milyar diperuntukan bagi 1000 ahli waris masing-masing Rp. 1 juta. Dinas Sosial Kabupaten Pati melalui Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial sampai dengan hari ini, kamis 9 November 2017 telah melakukan pencairan bantuan satunan kematian tahap yang keempat. Tahap I sebanyak 150 orang, Tahap II 113 orang, Tahap III 167 orang, Tahap IV 146 dan dalam proses pengajuan Tahap V sebanyak 137 orang.
Penyerahan secara simbolis dilaksanakan oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Pati, Sudarlan, SPd, MM bertempat di Aula Dinas Sosial yang diterimakan kepada Bapak Pandu Desa Tlogorejo Kec. Tlogowungu, Ibu Muri Desa SinomanKec. Pati dan Ibu Sripah Desa Sidokerto Kec. Pati.
Dalam sambutannya kepala Dinas Sosial Sudarlan, SPd, MM menjelaskan bahwa dalam pemberian santuan kematian ini ada proses yang dilalui yakni pengajuan berkas, verifikasi dan pengajuan pencairan serta pentransferan dana ke rekening penerima. Pengajuannya pun tidak satu persatu melainkan dikelompokan dan pemberiannya secara bertahap. Dinas Sosial berusaha melakukan pelayanan dengan sebaik-baiknya tanpa mempersulit ahli waris, berpedoman pada regulasi yang ada.
Sumber : Admin Dinsos
Sumber gambar : Ilustrasi dari BPJS Kesehatan
0 Komentar