Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 th 2017 tentang Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum

 
sosialisasi parkir

Pasca pro kontra di kalangan masyarakat dan para juru parkir yang belum mengetahui tentang kenaikan parkir 100 persen, Dinas Perhubungan (Dishub)  Kabupaten Pati mengintensifkan sosialisasi kenaikan tarif parkir.
Sedikitnya,  ada 5 spanduk di pasang serentak di berbagai lokasi di Kabupaten Pati  berisikan sosialisasi kenaikan tarif parkir. 

Selain itu sosialisasi juga dilakukan kepada para juru parkir. Sosialisasi dilakukan selama 3 hari yaitu Senin (4/12/2017) di 148 titik parkir Pati Kota,  Selasa (5/12/2017) di 28 titik parkir Kecamatan Juwana dan Rabu (6/12/2017)di 28 titik parkir Kecamatan Tayu.  
Pasca kenaikan tarif parkir 100 persen diharapkan berdampak pada kenaikan setoran harian sehingga bisa mendongkrak pendapatan asli daerah.


Dasar kenaikan tarif parkir tersebut Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 th 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,  maka secara umum,  tarif kenaikan parkir sudah resmi berlaku di semua tempat parkir di Kabupaten Pati.


Sesuai  dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017, maka kenaikan tarif parkir sudah berlaku dengan perincian untuk parkir sepeda motor dipungut Rp. 1.000,- dari sebelumnya Rp. 500,- untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp. 2.000,- dari sebelumnya Rp. 1.000,-, sementara untuk bus,  micro bus, truk dan sejenisnya tetap Rp. 3.000,- truk gandeng,  alat berat dan sejenisnya tetap Rp. 5.000,-

0 Komentar

    Tambah Komentar