Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

ASN Diingatkan Soal Larangan Like, Dislike, dan Comment Paslon

Jelang tahun politik, Bupati Pati Haryanto mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk menjaga netralitasnya. "ASN tidak boleh ikut politik praktis karena semua sudah ada aturannya", terang Bupati saat menjadi inspektur upacara luar biasa di halaman Kantor Setda Pati.

Lebih lanjut pada sesi wawancara usai upacara, Bupati pun membeberkan tentang aturan baru yang masih belum banyak diketahui ASN.

Menurut, Haryanto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonedia (MENPAN RB) telah menyebar aturan tentang Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada  serentak 2018, Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019.

Edaran dengan nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017 tersebut juga mengatur dan membatasi para ASN dalam kegiatan Pilkada di daerah masing-masing.

Yang menjadi sorotan menarik dalam edaran tersebut yaitu poin e terkait PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi calon/bakal pasangan kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan calon/bakal pasangan kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Dalam surat itu, lanjut Haryanto, ASN bukan saja dilarang ikut berkampanye, tapi juga dilarang menanggapi semua postingan calon yang ada di media sosial.

Karena itulah, Bupati merasa aturan ini perlu disosialisasikan mengingat di tahun-tahun sebelumnya, banyak ASN yang dengan terang-terangan menyebarluaskan segala sesuatu tentang bakal calon pilihan mereka di medsos masing-masing.

"Terlebih surat itu juga mencantumkan sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi berat bagi pelanggarnya", terang Haryanto.

Surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur memang menyebutkan, ancaman sanksi yang disiapkan bagi PNS yang terlibat politik praktis yaitu mulai sanksi administratif hingga pada pemecatan.

Menpan-RB telah mengirimkan surat edaran tersebut kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah di seluruh Indonesia. (fn1/FN /MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar