Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Wujudkan Perbaikan Tata Kelola TKI Kab. Pati Kemnaker Dirikan LTSA


 

Pati-Kehadiran LTSA merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka melindungi TKI yang akan bekerja di luar negeri karena LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dengan melibatkan sejumlah lembaga dan Kementerian seperti Kemnaker, Dinas Kesehatan, Dukcapil (pengurusan izin berkaitan dengan KTP), Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, SKPD, dan beberapa lembaga terkait lainnya.

Launching LTSA-PTKLN/LTSP-P2TKI Layanan Terpadu Satu Atap dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kabupaten Pati, dilaksanakan pada hari Rabu 17 Januari 2018 bertempat di aula Disnaker Kab. Pati. Pembentukan LTSA ini merupakan mandat dari UU No.18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dengan adanya Undang – Undang tersebut diharapkan dapat merebranding TKI Indonesia dalam pandangan masyarakat umum, sebagai Pekerja Migran yang legal dan sesuai prosedural.

“Pembentukan LTSA  bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan TKI di luar negeri, “ kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri yang diwakili Kasubdit Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker  Edy Puji Mulyono usai meresmikan LTSA di kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (17/1).

Edy  Puji mengatakan dalam rangka pembenahan tata kelola pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, kehadiran negara mutlak dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap TKI dalam keseluruhan proses bekerja di luar negeri, melalui upaya-upaya yang terstruktur dan terkoordinasi antara kementerian/lembaga terkait baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Harapan dibentuknya LTSA ini, calon TKI Indonesia lebih mudah untuk melakukan proses administrasi sesuai dengan prosedur. Namun akan menjadi tanggung jawab baru bagi pemerintah, untuk membuat layanan berbasis IT yang mudah dimengerti dan digunakan oleh calon TKI Indonesia.

0 Komentar

    Tambah Komentar