Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Pemutakhiran Data, Bupati Harapkan Petugas Laporkan Kondisi Riil

Pemerintah Kabupaten Pati menggelar rakor kegiatan Mekanisme Pemutakiran Data Mandiri (MPM) dan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PPFM) di Ruang Rapat Joyo Kusumo Sabtu (10/2). Kabupaten Pati pada tahun 2018 mendapatakan sasaran kegiatan MPM dan DT-PPFM sebanyak 224 desa pada 13 kecamatan. Dengan sasaran kecamatan yakni kecamatan Kayen, Margoyoso, Batangan, Tayu, Dukuhseti, Pucakwangi, Tambakromo, Gembong, Gunung wungkal, Jaken, Tlogowungu, Wedarijaksa dan Trangkil. 

Pemutakhiran data ini, akan melewati beberapa tahapan diantaranya yaitu pendaftaran, identifikasi, verifikasi, pemutakhiran data terpadu serta penetapan data terpadu.

Kasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Yusuf Efendi dalam hal ini menjelaskan, sasaran mekanisme pemutakhiran mandiri antara lain, rumah tangga miskin (RTM) di desa atau kelurahan yang belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). Begitu juga dengan rumah tangga miskin yang telah terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) mengalami perubahan kondisi, rumah tangga yang mampu yang berada di dalam basis data terpadu (BDT). 

Pelaksanaan kegiatan MPM dan DT PPFM ini, menurut Yusuf karena adanya perubahan status sosial ekonomi rumah tangga pada BDT, agar mendapatkan basis data rumah tangga miskin yang valid dan termutakhiran,sinkronisasi basis data pusat sampai daerah, adanya inclusion error dan juga adanya rumah tangga miskin yang belum terdaftar dalam BDT.

"Untuk pelaksanaan di lapangan yang bertugas berjumlah 224 orang petugas pendaftar, berasal dari unsur perangkat desa pada 224 atau 13 kecamatan," urainya.

Dalam rakor itu, Bupati Pati Haryanto berharap, agar para petugas pemutakhiran data mengupayakan pendataan semaksimal mungkin sehingga data ini betul sesuai kondisi dan riil. Haryanto pun menghimbau agar petugas tidak hanya mengandalkan data perangkat desa saja. Ia mengungkapkan sering kali data dari perangkat desa tidak riil. "Dengan contoh banyak kerabat atau saudara yang mampu masih dimasukkan ke dalam data tidak mampu, ini jangan sampai terjadi lagi," tegas Bupati.

Ada pun dasar kegiatan mekanisme pendaftaran mandiri untuk pemutakhiran data terpadu PPFM berlandasan peraturan perundangan yakni, UU No 13 th 2011,Perpres no 166 th 2014 dan peraturan pemerintah no 63 th 2013, peraturan menteri Sosial RI no 16 th 2016, Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomer 24/HUK/2016. (Po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar