Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Kyai Happy Himbau Pengusaha Karaoke Patuhi Perda

Dalam Forum Grup Discussion (FGD) tentang penegakan perda no 8 th 2013 ini di TPA Sukoharjo senin (12/2), salah satu narasumber yang ikut "urun rembug" adalah Kyai Happy, salah satu Gusdurian di Pati.

Kyai Happy memandang pengusaha karaoke dari segi sosial dan hukum, untuk saat ini di Kabupaten Pati belum ada yang melaksanakan atau melakukan itu. Terkandung maksud melakukan usaha karaoke dengan menggabungkan sisi sosial dan hukum. Karena di sisi sosial baik serta disisi hukum benar maka otomatis akan jadi suatu hal yang baik dan benar. Ia menghimbau, agar dalam kehidupan ini jangan hanya melakukan satu sisi saja. Seperti baik saja di segi sosial, tapi belum tentu benar di sisi hukum, ataupun sebaliknya benar saja dari segi hukum belum tentu baik di sisi sosial. "Dari sisi hukum maka penuhi administrasi yang menyangkut hukum, bila sisi sosial lakukanlah sesuai sosial budaya lokal baik dari segi pakaian maupun yang lainnya, himbau kyai yang terkenal sebagai Gusdurian di Pati.

Kyai Happy mengungkapkan, bila pengusaha karaoke ingin memiliki usaha di bidang kepariwisataan dengan benar, maka lakukan syarat- syarat kewajiban dan administrasinya. Mengingat karaoke adalah salah satu produk pariwisata, ia menghimbau para pengusaha karaoek melengkapi persyaratan itu. " Lakukanlah kelengkapan serta aturan kepariwisataan mengenai usaha karaoke ini. Dan juga tak lupa pariwisata ini selalu berhubungan dengan kearifan lokal. Maka itu tunjukanlah bahwa karaoke ini sebagai bagian dari pariwisata,bukan yang terkenal negatif, pornografi hingga prostitusi terselubung," pesannya.

Dalam hal ini pun Kyai Happy mengajak semua pihak untuk bersinergi dengan Pemkab Pati. "Kita sebagi warga Pati harus bersinergi dengan pemeritah, serta harus sepakat menjunjung tinggi upaya pembangunan guna untuk kebaikan bersama dan untuk kabupaten Pati ini," ajak Kyai nyentrik itu. (Po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar