Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

OPERASI GABUNGAN CIPTA KONDISI BULAN RAMADHAN

operasi gab

Pati Kota-Jelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H, jajaran Pemerintah Kabupaten Pati  menggelar operasi gabungan untuk menertibkan rumah kos dan salon kecantikan di Pati, kemarin, Senin pagi (14/05/2018). Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Komunikasi dan Informatika merazia  rumah kos dan salon kecantikan yang selama ini disinyalir telah meresahkan masyarakat.

Sasaran operasi pertama, salon kecantikan yang berlokasi di Kelurahan Pati Lor. Petugas meminta pemilik salon untuk mengumpulkan semua karyawannya.  Seluruh karyawan salon yang berjumlah sekitar 5 orang dapat menunjukkan kartu identitas yang dimiliki. Sehingga petugas hanya memberikan himbauan kepada pemilik salon untuk dapat ikut serta menjaga kondusifitas dan tidak meresahkan lingkungan sekitar terutama pada Bulan Ramadhan.

Kegiatan berlanjut di sebuah rumah kos di Desa Geritan Kecamatan Pati. Dalam razia rumah kos tersebut, Tim  memeriksa semua kamar dan meminta penghuni kos untuk menujukkan tanda pengenal dan juga buku nikah  bagi yang berpasangan. Sebagai hasilnya, Tim menemukan  5 pasangan muda-mudi bukan suami istri yang berada dalam satu kamar. Kelima pasangan tersebut digiring oleh Tim ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
operasigab2

Sekretaris Satpol PP, Imam Rifai, menegaskan bahwa operasi Gabungan ini dilaksanakaan dalam rangka cipta kondisi di Kabupaten Pati selama Bulan Ramadhan. “Dengan dilaksanakannya operasi gabungan seperti ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Pati bisa merasa tenang dan nyaman selama melaksakaan ibadah puasa serta meminimalisir keresahaan yang ada,” tuturnya.  

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan selama Bulan Ramadhan sebagai wujud penegakan Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan dan Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

0 Komentar

    Tambah Komentar