Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Dituntut Segera Berhentikan Kades Wedhusan, Tak Disangka Pemkab Justru Beri Jawaban Seperti Ini

Warga Desa Wedusan Kecamatan  Dukuhseti, Selasa (17/6), melakukan  orasi di depan Kantor Bupati Pati. Mereka menuntut agar Kepala Desa Wedusan yang berinisial M, segera dicopot dari jabatannya. Keinginan warga muncul setelah M digrebeg saat bersama selingkuhannya pada sebuah gubug di dalam hutan.

Dalam perkembangannya, rupanya tak hanya masalah perzinahan saja yang ingin diungkap para pendemo tapi juga melebar ke masalah penggunaan anggaran desa. Orasi dilakukan warga dengan membawa ratusan orang dalam tujuh truk.

Akhirnya 10 perwakilan warga diberikan kesempatan untuk beraudiensi di Ruang Kembangjoyo Setda Pati. Kedatangan mereka disambut oleh Asisten Pemerintahan Sekda Pati, Sudiyono, Plt Kabag Tata Pemerintahan Rasiman, Camat Dukuhseti, dan Kasatpol PP Hadi Santosa.

Kholis Fuad, salah satu perwakilan sekaligus BPD desa tersebut mengungkapakan bahwa Kades mereka sudah keluar jalur, tidak menepati janji-janjinya, BPD selalu dibodohi. "Maka dari itu kamk berharap ada pengecekan terhadap infrastruktur désa", ujarnya.

Sementara itu, Moh Hatif dan Mila warga Desa Wedusan di dalam audensi berharap agar Pemkab Pati mencopot M dari jabatannya sebagai Kades. Sebab menurut mereka,  M sebagai kepala desa selain diduga telah melakukan mesum berzina juga dianggap arogan sebagai Kades.

"Kami ingin dana desa juga diusut dan M segera menandatangani surat pengunduran diri sekarang juga", pinta Mila.

Menanggapi tuntutan itu, Asisten Pemerintahan menegaskan bahwa semua aspirasi akan ditampung. "Semua akan ditindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang ada. Adapun untuk kasus yang saat ini sedang berjalan di Polres juga hendaknya kita hormati", terang Sudiyono. Sedangkan untuk penandatanganan pengunduran diri, menurutnya tidak mungkin bisa diputuskan saat ini.

"Masalah pencopotan bukan hak kami. Tata cara pencopotannya ada di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Selain itu juga ada perdanya dan dalam mencopot tidak bisa seenaknya saja", lanjutnya.

Sudiyono juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta mencopot, terkecuali yang bersangkutan membuat pernyataan sendiri terkait pengunduran diri tanpa ada pemaksaan serta tekanan lalu diserahkan kepada kami. Itu baru bisa langsung ditindaklanjuti", jelasnya.

Terkait tuntutan untuk mengecek penggunaan dana desa, Sudiyono mengatakan pihaknya akan memeriksanya. "Mulai dari apakah penggunaan dana desa tepat atau tidak, lalu apakah BPD sudah difungsikan dengan baik atau belum, semua tentu akan kita selidiki dan kami proses", imbuh Asisten Pemerintahan. (fn4 /FN MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar