Orang-orang berhasil tidak hanya dengan keras hati, melainkan mereka juga pekerja keras yang percaya pada kemampuan dirinya.

Inilah Daftar Sembilan Nama Kandidat Kepala OPD

Pasca penyerahan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pratama Kabupaten Pati 2018 kepada Bupati Haryanto, (2/11) lalu, Panitia Seleksi Terbuka mengumumkan nama- nama kandidat yang menempati tiga besar dalam seleksi JPT. Pengumuman resmi dikeluarkan pada Sabtu (3/11) oleh Pansel, hanya tercantum 9 nama yang lolos sampai tahap akhir.

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Pati tahun 2018, menunjukkan nama- nama yang lulus dalam setiap tahapan seleksi. Untuk formasi Sekretaris DPRD, nama tiga kandidatnya adalah Bambang Santoso (Kabag Keuangan Sekretariat Dewan), Luky Pratugas Narimo (Kabid E-Goverment Diskominfo) dan Wahyu Wuriyanto (Sekretaris Camat Pati).

Sementara itu, pada formasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat tiga nama kandidat yang sudah memiliki jam terbang tinggi di bidang pendidikan, yaitu Winarto (Kepala SMP Negeri 3 Pati), Ruqayah (Kepala SMP Negeri 1 Wedarijaksa), dan Ahmadi (Kabid Guru dan Tenaga Pendidikan Disdikbud). Sedangkan untuk formasi jabatan Kepala Dinas Kesehatan, kandidatnya adalah Dokter Aviani  Tritanti Venusia (Kabid Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan Dinkes), Dokter Edi Siswanto (Kabid Pelayanan Medis RSUD RAA Soewondo) dan Nurwono (Sekretaris Dinas Kesehatan).

Suharyono selaku Ketua Pansel Terbuka mengungkapkan, nama- nama peserta yang dinyatakan lulus merupakan tiga kandidat terbaik. Ia menegaskan, urutan nama kandidat dalam Pengumuman yang beredar, disusun berdasarkan urutan abjad nama peserta seleksi.

“Nama-nama ini sudah kami serahkan kepada Bupati Pati  selaku pejabat Pembina kepegawaian Kabupaten Pati Jumat (2/11) di ruang kerja beliau," imbuh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati itu.

Suharyono menjelaskan setelah melalui proses seleksi ini, Bupati memiliki tiga kandidat, untuk dipilih satu nama yang akan menjadi Kepala OPD sesuai formasi. "Namun sesuai UU ASN, Bupati akan mengirimkan rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," tuturnya.

Sesuai UU ASN, Bupati akan segera mengirimkan hasil rekomendasi ini pada KASN, dalam tempo kurang dari satu bulan. Untuk penetapan Kepala OPD, Bupati akan melantik posisi JPT usai mendapatkan balasan dari KASN.

"Mengenai pelantikan, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena kebutuhan OPD juga membutuhkan pimpinan definitif," tandas Bupati. (PO/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar