Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Lakukan Monitoring Pilkades, Temuan Menarik Ini Ada di Kecamatan Margoyoso

Bersama sama anggota Komisi A DPRD, Kabag Humas, Kabag Pemerintahan, dan Kabag Hukum Setda Pati melaksanakan monitoring kesiapan pelaksanaan pilkades serentak pada Sabtu (10/11). Monitoring dimulai dari Desa Sonean, Kecamatan Margoyoso dilanjutkan ke Desa Pakis, Kecamatan Tayu.

Ketua Komisi A DPRD Pati Adjie Sudarmadji menuturkan, meskipun tidak diatur dalam peraturan bupati (perbub) politik uang dalam penyelenggaraan pilkades serentak 61 desa di 20 kecamatan Kabupaten Pati tetap dilarang. Ia menegaskan, poltik uang tetap tidak boleh dilakukan, meski dalam Perbup tidak mengatur kegiatan tersebut.

"Ketentuan Undang-undang (UU) di Indonesia sudah mengatur bahwa setiap kegiatan pemilihan apapun, apalagi terkait Pilkades tidak diperkenankan adanya kegiatan money politik.  Maka meskipun tidak diatur Perbup tetap saja tidak diperbolehkan karena sudah diatur dalam UU di atasnya," tegas Adjie.

Lebih lanjut Adji mengungkapkan ada hal menarik dari kegiatan monitoring di dua desa yang ada di kecamatan Margoyoso. Dimana dalam pelaksanaan pilkades nanti, cukup dibiayai dari APBD dan APBDes, sehingga tidak melibatkan atau menarik iuran  pihak ketiga terutama para calon. Salah satunya  pelaksanaan pilkades di desa Sonean, Adji mencermati pihak panitia pilkades hanya menggunakan sumberdana APBD dan APBDes.

Sedangkan hal menarik lainnya di Desa Pakis, yaitu penetapan calon kepala desa lebih awal dan sudah sesuai dengan perbup serta sudah dibuat tata tertib penetapan calon dan bakal calon. "Meski demikian, untuk waktu kampanye tetap harus tanggal 08 sampai 11 Desember 2018 karena sudah menjadi ketentuan," himbaunya.

Sementara itu Teguh Widiyatmoko Kabag Tata Pemerintahan Setda Pati menjelaskan, seandainya masih ada yang ketahuan dan tertangkap melakukan money politik maka prosesi Pilkades tetap berjalan. Serta yang bersangkutan tetap diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku, karena ini sudah menyangkut tindak pidana.

"Terkait calon yang mengundurkan diri sebelum proses pemilihan, fotonya akan tetap dipampang disurat suara," tandasnya. (po2/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar