Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Wabup Tak Ingin Ada Penyelewengan Bantuan Tempat Ibadah

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin hari ini (5/12) memberikan pengarahan terkait bantuan untuk sarana prasarana tempat ibadah di Kabupaten Pati. Pada pengarahan yang bertempat di Ruang Rapat Penjawi Setda itu, Wabup menggarisbawahi pemberian bantuan yang totalnya lebih dari dua miliar.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan hendaknya benar- benar diperuntukan untuk pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah, serta dalam menggunakannya harus sesuai dengan aturan yang ada dan tak lepas dari perundang undangan yang berlaku saat ini.

"Baik segi penerimaan, penggunaan, pertanggungjawaban, diharapkan dapat lebih teratur dan tertata lagi yang nantinya tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari" tegasnya.

Wakil Bupati juga menuturkan, kemampuan untuk mendukung pembangunan dan rehab tempat ibadah, pihaknya atas nama pemerintah daerah akan mengupayakan penambahan nilai  setiap tahunnya.

"Hal tersebut menandakan, kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Pati terhadap keberadaan tempat ibadah yang ada di wilayahnya," imbuh Wabup yang akrab disapa Safin itu.

Dari data yang diperoleh, dana yang dikucurkan pada tahap 3 tahun 2018 sebanyak 374,5 juta dan pada APBD perubahan nilainya sebesar 2,035 miliar. Serta jumlah tempat ibadah yang mendapatkan bantuan sebanyak 27 desa dengan 32 tempat ibadah mulai dari masjid, gereja dan mushola.

Safin meghimbau bagi seluruh pengelola tempat ibadah, jangan sampai ada penyelewengan terkait bantuan tempat ibadah ini.

"Tempat ibadah merupakan hal yang sakral dan harusnya disadari bersama agar tak terjadi semua itu (penyimpangan.red)," ungkapnya.

Semakin membaiknya tempat ibadah, diharapkan agar masyarakat khususnya Kabupaten Pati dapat lebih khusyuk dan nyaman dalam ibadahnya. "Tak lain semua ini, dimana Pemkab Pati yang berkomitmen menjaga kerukunan beragama dan kebebasan melaksanakan ibadah," pungkas Safin. (po4/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar