Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

25 Desa Terima Bantuan Stimulan Perluasan Jaringan Listrik

Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono memberi arahan pada para Kepala Desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang akan menerima Bantuan Stimulan Perluasan Jaringan Listrik, Kamis (17/10). Pemberian arahan dilakukan di Ruang Pragolo Setda Pati.

Suharyono menyebut, bantuan ini sudah berlangsung sejak 2012, berkaitan dengan program Noto Projo Mbangun Deso.

"Pada 2019, dalam APBD murni, sudah ada 75 desa yang mendapatkan bantuan ini. Nilainya Rp 1,5 miliar. Sedangkan di APBD Perubahan 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Pati menganggarkan Rp 500 juta," urainya.

Suharyono mengatakan, anggaran senilai setengah miliar tersebut akan dibagikan secara merata kepada 25 desa. Artinya, masing-masing akan menerima Rp 20 juta.

Beberapa di antara desa penerima bantuan ini ialah Desa Keben Kecamatan Tambakromo, Desa Geritan Kecamatan Pati, Desa Pohgading Kecamatan Gembong, Desa Pakem Kecamatan Sukolilo, dan Desa Pasucen Kecamatan Trangkil.

Suharyono mengatakan, peruntukan bantuan ini ialah untuk pengadaan jaringan listrik, termasuk di dalamnya pemasangan lampu penerangan jalan.

"Bantuan ini bisa digunakan dalam dua alternatif. Pertama, bisa membeli listrik tenaga surya. Tapi ini mahal. Biaya pemeliharaannya juga mahal. Alternatif kedua, bisa juga lewat PLN, atau listrik umum PLN. Namun, nanti rekeningnya dibebankan kepada desa. Semua rekeningnya dibebankan kepada desa. Tentu dengan meterisasi," jelasnya.

Suharyono menjelaskan, dana bantuan ini pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 75% dan tahap kedua 25%. Ia menegaskan, bantuan ini nantinya harus masuk di APBDes perubahan dan realisasi pengerjaannya harus selesai pada akhir Desember 2019.

"Jadi, semua kegiatan, baik dari anggaran murni 2019 maupun perubahan harus selesai pada akhir tahun 2019. Berarti, hanya tersisa waktu dua setengah bulan lagi," ujar Suharyono mewanti-wanti.

Lebih lanjut Suharyono menjelaskan kewajiban administratif pemerintah desa penerima bantuan. Ia mengatakan, setelah dana bantuan ditransfer ke rekening desa, pihak desa harus menyampaikan kuitansi sesuai dengan uang yang ditransfer.

"Kemudian kewajiban panjenengan, seperti bantuan keuangan lain, tetap harus membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan disampaikan kepada Bagian Pembangunan Setda Pati," tegasnya.

Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Pati M Azis Setyawan mengatakan, bantuan stimulan ini merupakan bagian dari upaya Bupati Pati Haryanto dan jajarannya untuk menyejahterakan masyarakat. Khususnya dalam hal pengadaan penerangan di jalan-jalan desa.

"Apabila di desa-desa panjenengan tiap malam terang, tentunya masyarakat akan merasa aman-tenteram dalam beraktivitas," katanya. Azis berharap, setidaknya sepekan ke depan, dana bantuan sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa.

Kepada para kepala desa dan BPD, Azis berpesan, setelah dana bantuan cair, hendaknya pihak desa segera mencari rekanan yang benar-benar bonafit. Artinya, kualitas barangnya bisa diandalkan dan masa pengerjaannya cepat, bisa selesai tepat waktu.

Dalam memutuskan titik-titik lampu penerangan jalan, Azis berharap, perangkat desa bisa berkoordinasi dengan tokoh-tokoh setempat mengenai dimana saja lokasi prioritas yang harus diberi penerangan jalan.

"Penerangan jalan ini jangan sampai nanti sekadar dilaksanakan, tetapi nilai manfaatnya bagi masyarakat kurang memadai. Melalui rapat BPD, tolong dibahas dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya. (po1/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar