Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

UJI KONSEKUENSI KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PATI

WhatsApp Image 2019-10-23 at 11.05.31

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan terdapat klasifikasi informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan. Berdasarkan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati mengadakan kegiatan Uji Konsekuensi Informasi Publik Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan pada Rabu, 23 Oktober 2019, di Ruangan Aula Diskominfo Pati.

PPID Diskominfo Pati menghadirkan 60 orang, terdiri dari 51 PPID pembantu dari seluruh organisasi terkait. Serta pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Dengan narasumber utama Kepala Bidang Statistik ex. Officio Sekretaris PPID Utama Provinsi Jawa Tengah, Ir. Arief Boedjianto. Kegiatan ini sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Kristina Inti, melaporkan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan pengecualian informasi publik dan uji konsekuensi ini yaitu dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang berisi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh penelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. “Selain itu, maksud dari tujuan kegiatan ini yaitu untuk melakukan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan atau dikirim sebelum menolak permohonan Informasi Publik dari permohonan informasi publik atas dasar penguat pengecualian sesuai dengan undang-undang kepatuhan dan kepentingan umum sebagaimana undang-undang yang tercantum,” tambahnya.

Selain itu, keterbukaan informasi publik yang berisi mengenai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik ini, wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang yang melakukan proses pengeluaran pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan disimpan dan atau dikirim sebelum menolak permohonan Informasi Publik dari Informasi Publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Indriyanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa acara yang berlangsung kali ini memang suatu hal yang mungkin dari peserta banyak yang belum tahu persis uji konsekuensi tersebut seperti apa. "Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memang perlu lebih ditingkatkan khususnya dalam aplikasi termasuk penerapan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati mengenai Keterbukaan Informasi Publik, tentu kita tidak terlepas selama ini sebelum era reformasi atau istilahnya era demokratisasi," ujarnya.

Komunikasi yang merupakan suatu maksud dan tujuan untuk menyampaikan informasi publik yang dikecualikansendiri, dalam undang-undang dasar perubahan kedua yakni hak asasi manusia yang termasuk dari salah satu dari hak asasi manusia yakni setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. “Sehingga informasi yang dimaksud keterbukaan informasi publik ini adalah suatu hal yang sekarang adalah mau tidak mau yang harus kita lakukan memang selama ini termasuk informasi yang dikecualikan adalah termasuk informasi dari informasi publik yang sangat terbatas, sehingga fungsi masyarakat selaku pengontrol pengawas ini adalah suatu kebijakan yang ada setelah undang-undang itu muncul,” ujarnya.

Menurut Indriyanto ada beberapa prinsip keterbukaan informasi yang ada yakni setiap informasi yang ada itu bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang yang membutuhkan informasi, Informasi yang dikecualikan bersifat tetap dan terbatas, setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh oleh semua orang yang membutuhkan informasi.

Menurut Indriyanto, informasi publik yang sekarang sudah diatur dengan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ini ada beberapa hal klasifikasi informasi publik yang harus disampaikan secara berkala kemudian informasi publik yang harus disampaikan serta merta informasi publik yang harus disampaikan setiap saat dan juga informasi publik yang dikecualikan.

Indriyanto sendiri menegaskan bahwa pengambilan langkah ini harus dilakukan dan ditegaskan. Karena Indriyanto sendiri menargetkan bahwa bulan Desember tahun 2019 ini pembentukan PPID informasi yang dikecualikan harus selesai. “Saya membentuk tim ini dengan harapan Kabupaten Pati mempunyai informasi publik yang dikecualikan sebagai wujud sebagai pertanggungjawaban apabila pengguna informasi mohon informasi kalau tidak punya landasan itu kita jika menolak memberikan informasi kalau tidak punya dasar kita akan lebih sungkan,” tuturnya.

Indrianto juga berharap PPID pembantu ini bisa membantu uji konsekuensi dalam informasi yang dikecualikan sebagai validasi untuk para pengguna informasi. Tak hanya itu uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini juga sebagai penguat untuk landasan klasifikasi sebagaimana PERBUP yang telah ditetapkan oleh Bupati Pati.

0 Komentar

    Tambah Komentar