Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Hadiri Rapat Paripurna, Safin Berikan Paparan Soal Enam Raperda

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin) hari ini menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati. Safin berkesempatan membacakan sambutan Bupati Pati Haryanto mengenai Penjelasan Eksekutif terhadap enam  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pati.

Keenam Raperda tersebut ialah sebagai berikut. Pertama, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Kedua, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Keempat, Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa. Kelima, Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa. Dan keenam, Raperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.

Mengenai Raperda pertama dan kedua, Saiful Arifin mengatakan, kedua Raperda ini  berkenaan dengan perubahan badan hukum PDAM Tirta Bening dan PD Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah. "Perubahan badan hukum dua BUMD tersebut sebagai upaya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan profesionalisme," ucap Wabup.

Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Perubahan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Safin menjelaskan, ini merupakan respons terhadap dinamika perkembangan kebijakan di tingkat pusat.

Dalam hal ini, kebijakan yang dimaksud antara lain ialah Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019. Salah satu substansi dalam peraturan tersebut ialah penegasan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi di bawah Dinas Kesehatan.

Peraturan ini, sebut Safin, mengandung konsekuensi semakin besarnya beban kerja Dinas Kesehatan. Sehingga, perlu ada perubahan dari tipe B menjadi tipe A.

"Perubahan Perda mengenai perangkat daerah juga menyangkut penyesuaian nomenklatur perangkat daerah inspektorat menjadi inspektorat daerah. Kemudian Dinas Sosial disesuaikan menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana," urai Safin.

Kemudian, mengenai Raperda tentang perubahan Perda tentang Alokasi Dana Desa, Safin menjelaskan, hal ini terkait penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan II a. Selain itu juga mengenai dihapusnya ketentuan batas maksimal prosentase penggunaan ADD untuk penghasilan tetap. "Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa," jelasnya.

Safin melanjutkan, mengenai Raperda tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa, substansinya antara lain meliputi klasifikasi jenis desa, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, dan ketentuan peralihan.

Terakhir, mengenai Raperda tentang perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati, Safin mengatakan, beberapa isu yang dibahas di sini antara lain mengenai perkembangan risiko bencana, penyesuaian garis pantai, perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dan pengembangan kawasan industri. (fn1/FN/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar