Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Bupati Singgung Penundaan Pilkades Ngablak

Kamis (5/12) malam digelar Pengajian Umum dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Turut hadir Bupati Pati, Sekda, Forkopimda, OPD, Camat, Ormas NU, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila dan para Ulama dan Umaro".

"Peringatan maulid nabi Muhammad SAW ini dimaksudkan untuk meningkatkan semangat kita untuk terus meneladani Rasulullah. Dan dengan mengagungkan nama Rasulullah kita juga mendapatkan safaat di dunia maupun akhirat", tutur Bupati dalam sambutannya.

Ia pun mengaku bersyukur, sudah genap 7 tahun kebersamaan antara ulama dan Umaro" lewat kegiatan semacam ini. "Alhamdulillah bisa bersatu padu rukun semacam ini, tidak memandang dari kalangan atau aliran apa saja karena tujuannya adalah membangun kebersamaan dan keguyuban", imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Haryanto juga menjelaskan bahwa, pada  21 Desember 2019 mendatang, rencananya 122 desa di Kabupaten Pati akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. "Namun, ada satu desa yang terpaksa menunda pelaksanaan Pilkades hingga periode mendatang. Desa yang dimaksud ialah Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak", terang Bupati.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil karena kini tinggal tersisa satu Calon Kades (Cakades) di Desa Ngablak. "Sebetulnya, sebelumnya ada tiga Cakades, namun satu orang mengundurkan diri dan satu lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat", imbuhnya.

Jika Pilkades di Ngablak diteruskan, menurutnya akan rawan gugatan. "Aturannya, bisa diberi perpanjangan waktu 20 hari (untuk menambah Cakades) kalau pendaftar hanya satu. Namun, ini kan sebetulnya calon yang sudah ditetapkan ada tiga. Hanya saja satu mundur dan satu tidak memenuhi syarat. Jadi tidak bisa diperpanjang, tidak ada aturan dan landasan hukumnya", papar Bupati.

Ia menambahkan, penundaan perlu dilakukan agar tidak terjadi gugatan. "Kasihan apabila Kades terpilih nantinya malah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sudah habis uang banyak, kalau tidak jadi dilantik ya rugi. Pemda rugi, calon yang jadi rugi, masyarakat juga rugi. Makanya lebih baik ditunda sampai periode berikutnya", imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Haryanto memohon doa restu pada masyarakat agar Pilkades serentak pada tanggal 21 Desember mendatang berjalan aman dan lancar.  "Semoga terpilih kepala desa sesuai harapan masyarakat, yang bisa melayani masyarakat dengan baik dan bisa jadi teladan", pungkasnya. (fn3 /FN /MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar