Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Penghujung 2019, Bupati Serahkan 1.500 Sertifikat Program PTSL

Bupati Pati Haryanto menyerahkan 1.500 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 kepada masyarakat Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo, Senin (30/12). Acara penyerahan sertifikat oleh Haryanto kepada beberapa perwakilan penerima dilaksanakan di Gedung Haji Sukolilo.

Haryanto menyebut, dengan total 3.600 sertifikat, Kecamatan Sukolilo merupakan kecamatan dengan jumlah penerima PTSL terbanyak se-Kabupaten Pati. Dalam hal ini, Desa Sukolilo merupakan desa yang warganya paling banyak mendapatkan program ini.

“Tahun lalu juga sudah banyak. Karena ini program PTSL, satu desa harus selesai, dapat semua. Tadi saya tanya kepala desa, masih kurang sekitar seribu yang belum dapat,” ujarnya.

Haryanto menegaskan, sepanjang desa itu tidak bermasalah, warganya ayem-tentrem, pemerintah daerah pasti akan memperhatikan dan mempertimbangkan untuk kembali memberi jatah PTSL pada tahun mendatang.

“Tapi kalau warganya ribut, saya suruh alihkan ke desa lain saja, desa yang tidak ribut. Karena yang membutuhkan program ini banyak,” ucap Bupati.

Menurutnya, program PTSL amat dibutuhkan masyarakat. Sebab, dibanding mengurus sertifikat tanah secara reguler, mengurus melalui PTSL jauh lebih murah. Jika mengurus secara reguler, seluruhnya dibiayai sendiri oleh masyarakat. Adapun dalam program PTSL ada peran serta pemerintah.

“Ada (kebutuhan pengurusan sertifikat) yang dibiayai pemerintah, tapi tidak semuanya, sehingga masyarakat masih perlu mengeluarkan sedikit biaya. Kadang ini jadi persoalan, tapi alhamdulillah di desa ini tidak ada masalah,” imbuh Haryanto.

Ia berharap, dengan adanya sertifikat PTSL ini, ketenteraman masyarakat bertambah karena sudah memiliki bukti otentik kepemilikan tanah.

Jika masyarakat membutuhkan tambahan modal untuk usaha atau untuk bertani, Haryanto menyarankan mereka untuk menggadaikan sertifikatnya ke bank.

“Tapi dipakai untuk usaha. Jangan iri sama tetangganya. Misal tetangga rumahnya dibangun bagus, nanti sertifikatnya digunakan untuk modal membangun rumah. Jangan begitu. Dipakai modal usaha saja,” imbaunya. (po1/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar