Tegas akan diri sendiri, buang pikiran negatif dan lakukan yang baik. Kegelisahan hanya milik mereka yang putus asa

Pemkab Pati Jalin Kerjasama dengan Unika Soegijapranata Semarang

Bupati Pati Haryanto melakukan penandatanganan kerjasama bersama dengan Unika Soegijapranata Semarang di ruang Pati Command Center, Rabu (24/6). Penandatanganana dilakukan secara virtual, merupakan kali pertama lantaran adanya pandemi corona yang melanda hingga di Kabupaten Pati.

Bupati menyampaikan bahwa kerjasama tersebut seharusnya sudah terlaksana beberapa waktu yang lalu. Namun adanya pandemi Covid - 19 yang melanda hingga di Kabupaten Pati, kerjasama baru dapat terjalin saat ini.

Pihaknya menegaskan, daripada pihak Unika Soegijapranata khawatir datang ke Pati karena masih dalam situasi pandemi, maka penandatanganan dilakukan secara virtual. "Untuk kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian maupun Tri Darma perguruan tinggi ini saya menyambut baik," ujar Bupati.

Ia juga pernah menawarkan kepada pihak Unika Soegijapranata lahan seluas 7 Hektar agar dapat dimanfaatkan untuk membuka cabang maupun membangun perguruan tinggi. Sebab lahan di Pati berpotensi untuk dibangun perguruan tinggi.

Bupati juga meyakini bahwa di bidang kedokteran hingga saat ini animo pelajar masih begitu tinggi. "Oleh karena itu dengan perjanjian ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengimplementasikan hal - hal di bidang pendidikan, pelatihan maupun bidang yang lain. "Sebab setelah adanya pandemi ini, nantinya ada pemulihan khususnya di bidang ekonomi," imbuh Bupati.

Selain itu pihaknya juga menekankan meskipun secara umum kerjasama yang terjalin ialah dengan Pemerintah Kabupaten, namun secara teknis dapat melalui tiap OPD sesuai dengan dengan bidangnya.

"Intinya kami menyambut baik kerjasama ini. Sebab mahasiswa itu kan generasi penerus pendidikan. Karena mahasiswa harus mampu berdaya saing tak hanya secara lokal saja namun juga secara global," tandas Bupati. Bupati bersama jajarannya pun berupaya memfasilitasi apa yang nantinya menjadi kebutuhan selama terjalinnya kerjsama tersebut. (po3/PO/MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar