Seorang pemenang takkan pernah berhenti untuk berusaha dan orang yang berhenti untuk berusaha takkan menjadi seorang pemenang

Bupati : Tindak Tegas Petugas RSUD yang Lalai SOP !

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD RAA Soewondo Pati yang lalai atau tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) harus diberi teguran dan sanksi. Hal itu tertuang dalam surat Bupati perihal Peningkatan Pelayanan Kesehatan yang dikirimkan kepada Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut.

Surat bernomor 440/2325, yang dikirimkan Selasa (18/5), rupanya mengamanatkan Direktur UPT RSUD Soewondo untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan itu diambil guna menyikapi aduan terkait layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya dilaporkan bahwa ada warga  korban kecelakaan yang dilarikan ke RSUD Soewondo. Namun sesampai di IGD, dokter jaga sedang tidak berada di tempat. Meski dari pihak manajemen rumah sakit sudah memberikan klarifikasi bahwa kedatangan pasien persis di jam pergantian shift dokter jaga, namun Haryanto tetap mengirimkan surat tersebut.

"Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan guna menjamin pelayanan yang bermutu, agar Saudara, pertama, segera melakukan pembenahan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan yang berlaku", ujar Bupati mengawali suratnya.

Berikutnya, lanjut Haryanto, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di RSUD RAA Soewondo Pati, ia pun meminta agar tenaga kesehatan dan petugas jaga IGD selalu siap di tempat dan jangan sampai terjadi kekosongan pelayanan meskipun bersamaan dengan pergantian shift atau petugas", imbuh Bupati sebagaimana tertuang pada poin ke dua surat itu.

Kemudian di akhir surat, Bupati menegaskan bahwa jika ditemukan petugas yang lalai atau tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), ia pun memerintahkan Direktur Unit Pelaksana Teknis RSUD tersebut untuk segera mengambil tindakan dan memberikan teguran dan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Salinan surat teguran itu lantas  ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. (FN /FN /MK)

0 Komentar

    Tambah Komentar